• Berita Terkini

    Kamis, 24 Mei 2018

    Ratusan Petasan dan Bubuk Mesiu Diamankan Polres Temanggung

    Foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres
    TEMANGGUNG – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, berhasil mengamankan ratusan petasan dan bubuk mercon/bubuk mesiu siap jual dari salah seorang tersangka di taman Bambu Runcing Parakan kemarin.

    Wakapolres Temanggung Kompol Prawoko mengatakan, keberhasilan petugas dalam mengamankan ratusan petasan dan beberapa kilo bubuk mercon siap pakai ini, berkat informasi dari masyarakat akan adanya aktivitas jual beli mercon dari salah satu warga di kecamatan Parakan.

    Dari informasi itu lanjut Wakapolres, petugas berpura-pura menjadi seorang pembeli mercon dan bubuk mercon. Melalui percakapan aplikasi chatting Whatsapp (WA) kemudian mereka berjanji ketemu di taman bambu runcing Parakan.

    “Dari situ kemudian petugas mendapatkan barang bukti dan kemudian menangkap tersangka,” terangnya saat gelar perkara kemarin.

    Ia menyebutkan, tersangka penjual dan pembuat petasan tersebut yakni, Muhammad Albadari (24) warga Dusun/Desa Dangkel Rt 02 / RW 01 Kecamatan Parakan.

    Dari tangan tersangka diamankan beberapa barang bukti diantaranya, sepeda motor Suzuki Skywave warna hitam putih nomor polisi B-6144-TWN, satu kilogram bubuk mesiu/obat mercon yang dikemas dalam 10 buah plastik dengan masing-,masing seberat 100 Gram. 720 buah mercon yang tersusun menjadi 12 renteng dengan masing-masing renteng sebanyak 60 buah.

    Selain itu juga diamankan juga 10  lembar kertas sumbu, sebuah gunting, dua botol botol kecil lem kertas. Lembaran kertas sebagai bahan mercon, 4  buah selongsong kertas ukuran diameter 7 sentimeter yang belum diisi obat mercon, sebuah balok kayu untuk membuat petasan, sebuah kayu dengan ujung paku sebagai alat pelubang sumbu petasan dan satu unit Handphone merk Advan warna hitam silver

    Karena terbukti menyimpan dan memperjualbelikan petasan dan menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya menyimpan suatu bahan peledak sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

    Sementara itu tersangka Muhammad Albadari mengaku nekad menjual petasan ini karena tergiur keuntunganyang cukup besar. Apalagi selama bulan Ramadhan hingga Lebaran mendatang permintaan mercon cukup tinggi.

    “Menjelang Lebaran ini banyak pesanan, jadi saya nekad saja menjual petasan ini. Saya tahu menjual petasan ini dilarang,” ujarnya.

    Ia juga mengaku, sejak awal berjualan hingga sebelum tertangkap. Dirinya menjual barang daganganya melalui akun facebook. Ternyata dari dunia maya ini juga banyak pesanan.

    “Kalau bahanya saya dapat dari Batang dan beberapa dari warga Dangkel. Baru mulai jualan sudah langsung ketangkep,” akunya.(Set)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top