• Berita Terkini

    Jumat, 25 Mei 2018

    Pungli, Camat di Sukoharjo Terjaring OTT Polda

    RYANTONO PS/RADAR SOLO
    SUKOHARJO - Status Camat Baki Taufik Hidayat naik menjadi tersangka mulai kemarin (24/5). Dari tangan dia diamankan barang bukti surat dan uang. Namun Polda Jateng tidak menahan. Dia hanya diharuskan wajib lapor.

    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmadja akhirnya membeber terkait kasus yang menimpa Taufik Hidayat tersebut. Agus menjelaskan ikhwal operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

    Agus mengatakan, Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng awalnya mendapatkan pelaporan adanya dugaan pungli oleh Camat Baki Taufik Hidayat. Hal tersebut terkait permohonan rekomendasi izin pembangunan menara telekomunikasi bersama milik PT Dayamitra Telekomunikasi di Dusun Kauman RT 03 RW 08, Desa Mancasan, Kecamatan Baki. “Akhirnya tim bergerak dan melakukan OTT,” papar dia kemarin.

    Ada tiga orang yang diamankan dalam kasus tersebut. Selain Taufik Hidayat, juga ada Muhamad Ilyas Ibrahim dari PT Daya Mitra Telekomunikasi selaku pihak swasta yang akan membangun tower dan Eko Setiyanto, staf umum Kecamatan Baki. Setelah diperiksa intensif selama beberapa jam di Polsek Grogol, Sukoharjo. Taufik Hidayat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perizinan tower BTS.  Sedangkan Ilyas dan Eko baru sebagai saksi.

    Selanjutnya, tim polda juga memeriksa beberapa pihak lain. Di antaranya Dinas Perijinan Sukoharjo, Bagian Pemdes Sukoharjo, Bagian Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Sukoharjo.

    Selain itu, barang bukti yang disita di antaranya, satu bendel Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, satu bendel referensi peraturan tentang Rekomendasi Perizinan Kecamatan Baki 2017, dua lembar surat rekomendasi Kecamatan Baki atas nama Taufik Hidayat Nomor : 600/239/V/2018.
    Selain itu, dua lembar foto kopi surat rekomendasi dari Kelurahan Mancasan atas nama Sudarjo, tertanggal 07 Mei 2018; satu lembar konsep Surat Rekomendasi Kecamatan Baki Nomor : 600/  /V/2018; satu lembar Surat Rekomendasi Kecamatan Baki Nomor : 600/68/II/2017 tanggal 17 Februari 2017 tentang Pendirian Tower Seluler milik PT. Tower Bersama.

    Selain itu, empat lembar foto kopi surat pernyataan izin warga 07 Mei 2018 yang telah dilegalisir oleh camat Baki. Ada juga uang tunai sebesar Rp 20 juta, satu unit handphone merek OPPO F5 warna hitam dengan casing warna merah. Selain itu, satu buah buku agenda surat keluar Kecamatan Baki 2017, satu buah buku agenda surat keluar Kecamatan Baki 2018.

    “Tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf (e) UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana,” bebernya.
    Sementara itu, pemeriksaan terhadap pejabat dinas perijinan, bagian pemdes, dan bagian Tata Ruang DPU Sukoharjo dilakukan di kantor Inspektorat Sukoharjo. “Di sini hanya ketempatan untuk memeriksa,” papar Inspektur Sukoharjo Joko Poernomo.

    Di bagian Sekda Sukoharjo Agus Santosa mengatakan, pihaknya menjadi penjamin atas nama pemerintah. Camat Baki Taufik Hidayat masih bisa melaksanakan tugasnya sesuai arahan pemeriksa. “Sampai saat ini belum ada penunjukan pejabat lain sebagai pengganti,” kata dia

    Pihaknya berharap kasus ini jadi pembelajaran bagi para pejabat lainnya. Sebab, pihaknya dan Bupati Wardoyo Wijaya sudah mewanti-wanti agar pejabat bekerja dengan baik.

    Perihal kasus ini koran ini kemarin berusaha menemui Taufik Hidayat di kantornya. Namun koran ini tidak berhasil menemui. Dari keterangan staf Kecamatan Baki, Taufik sempat masuk kantor pada pagi hari. Meski sedang terjerat kasus, pelayanan di kecamatan tidak terpengaruh.

    Pantauan koran ini pukul 12.00 WIB kondisi Kecamatan Baki terlihat sepi. Tidak ada aktivitas yang mencolok. Salah satu pegawai kecamatan yang enggan disebutkan namanya mengaku melihat camat pagi harinya. “Tadi ngantor tapi ini sepertinya sudah tidak di tempat,” katanya.

    Sementara itu, pegawai lainnya yang sedang beristirahat di musala kecamatan mengatakan, memang camat siang kemarin tidak di tempat. “Kami tidak tahu di mana posisi pak camat,” katanya.  (yan/bun)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top