• Berita Terkini

    Selasa, 15 Mei 2018

    Proses Penjaringan Perangkat Desa Aditirto, Pejagoan, Kembali Disoal

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Adanya pengangkatan perangkat desa yang dilaksanakan melalui proses penjaringan dan penyaringan kembali disoal oleh peserta. Kali ini, lima orang dari 13 peserta penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Aditirto Kecamatan Pejagoan mengadu kepada pighak kecamatan lantaran diduga terdapat kecurangan, Senin (14/5/2018).

    Adanya aduan tersebut menambah daftar panjang proses kemelut pengangkatan perangkat desa melalui penjaringan dan penyaringan. Sebelumnya di Desa Arjosari Kecamatan Adimulyo serta Desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren juga terjadi hal serupa.

    Adanya ketidakpuasan peserta akan penilaian test dan administrasi itu berujung pada pengaduan kepada pihak Kecamatan Pejagoan. Adapun lima peserta yang mengadu yakni Siti Nurchasanah, Novia Dwi Wahyuning Tyas, Mis Ngafiah, Esti Kurniasih dan Lulu Lutfiyatun Fajriah. Kelima peserta melayangkan surat pengaduan kepada camat secara tertulis.

    Bukan hanya itu saja pihak pengadu juga melampirkan berbagai bukti adanya dugaan kecurangan. Surat Pengaduan bermaterai tertanggal 14 Mei 2018 yang menggunakan tulisan tangan itu, disampaikan kepada pihak kecamatan dengan tujuan untuk memperoleh keadilan. Jika pihak kecamatan tidak dapat memberikan keadilan, maka para peserta tidak segan-segan mengadukan persoalan tersebut kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    Kepada Ekspres, Siti Nurchasanah menyampaikan sesuai dengan Peraturan Bupati (Pebup) Kebumen Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa, maka pengabdiannya seharusnya mendapatkan nilai 16. Namun panitia hanya memberi nilai 12. Itu artinya nilai Siti Nurchasanah berkurang empat point. “Ini dari penilaian administrasi saja, sudah ada ketidak sesuaian,” tuturnya.

    Salah satu peserta lainnya yakni Mis Ngafiah juga menyampaikan bahwa pihaknya mendaftar menggunakan ijasah S1. Nilai sarjana pada penjaringan dan penyaringan perangkat desa seharusnya 10. Namun oleh panitia justru dinilai 8 atau setara dengan SMA. “Selain itu  terdapat pula hal-hal yang kurang sesuai dalam penilaian. Misalnya penilaian pidato, semua yang melihat pasti akan mengetahui siapa yang lebih baik. Tapi tidak pada hasil penilaian panitia,” paparnya.

    Hal serupa juga disampaikan oleh salah satu Panitia Penjaringan dan Penyarinngan Perangkat Desa Aditirto Izar Famhas. Pihaknya menegaskan proses penjaringan diikuti oleh 14 pendaftar dari empat formasi yang ada. Formasi masing-masing Kadus II, Kasi Keuangan, Kasi Umum dan Kasi Kesra. Pelaksanaan test dilakukan Rabu (9/5)  dengan hanya diikuti 13 peserta lantaran satu orang tidak hadir. Adapun tes yang dilakukan meliputi tes tertulis, wawancara, pidato dan praktik komputer.

    Pihaknya selalu penitia juga merasa heran dengan dengan adanya perbedaan nilai hasil seleksi. Ia pun mendapati ketidaksinkronan antara nilai yang diumumkan oleh juri secara lisan dan nilai yang diumumkan secara tertulis. Bahkan pihaknya menegaskan tidak dilaksanakan rapat internal panitia sebelum adanya penetapan hasil penilaian. "Saya selalu panitia juga menolak hasil penilaian tersebut. Itu karena ada beberapa kejanggalan,” jelasnya.

    Sementara itu Camat Pejagoan Suyitno SSos saat dihubungi masih enggan untuk menyampaikan komentar terkait hal tersebut. Kendati demikian pihaknya memastikan akan segera mendatangi Desa Aditirto untuk mengetahui persoalannya secara langsung. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top