• Berita Terkini

    Sabtu, 19 Mei 2018

    Penjelasan KPK soal Penetapan Tersangka Perusahaan Bupati Kebumen

    JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sejarah baru. Yakni, menetapkan PT Putra Ramadhan (PR) atau PT Tradha sebagai tersangka korporasi pertama dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perusahaan yang dikendalikan Bupati Kebumen (nonaktif) M. Yahya Fuad itu diduga telah melakukan upaya menyamarkan hasil korupsi.


    Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menjelaskan, perkara itu diawali dari temuan sejumlah fakta tentang perbuatan Yahya Fuad yang turut serta mengikuti pengadaan sejumlah proyek di Kebumen.

    Fuad melalui PT Tradha meminjam "bendera" lima perusahaan untuk menyembunyikan identitas asli. "Sehingga seolah-olah, bukan PT Tradha yang mengikuti lelang," jelasnya, kemarin (18/5/2018).


    Berikutnya, dari hasil penelusuran, tim KPK menemukan dugaan TPPU yang terkait dengan perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

    PT Tradha disangka pasal 4 dan atau pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.


    Laode menyebutkan, Tradha meminjam bendera lima perusahaan untuk mengikuti lelang proyek senilai Rp 51 miliar tahun anggaran 2016-2017. Selain itu, Tradha juga diduga melakukan TPPU terkait penerimaan uang fee proyek senilai Rp 3 miliar dari para kontraktor.

    Uang tersebut dibuat seolah sebagai utang para kontraktor.


    Dalam pengelolaan perusahaan, PT Tradha diduga mencampur aduk uang operasional, keuntungan dalam operasional maupun pengembangan bisnis perusahaan dengan sumber lainnya. Hal tersebut memberikan manfaat dan keuntungan bagi Yahya Fuad untuk mencukupi kebutuhan pribadi, misal membayar cicilan mobil dan pengeluaran rutin.
     "Penyidik akan terus menelusuri jika ada informasi dugaan penerimaan atau pengelolaan uang hasil korupsi lainnya," terang Laode.

    Sejak proses penyidikan 6 April lalu, Tradha sudah mengembalikan uang sebesar Rp 6,7 miliar melalui proses penitipan ke rekening penampungan KPK. "Uang itu diduga bagian dari keuntungan PT Tradha," imbuh Laode.


    Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan Yahya Fuad sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa APBD 2016 daerah setempat. Penetapan itu diumumkan secara resmi 23 Januari lalu. Yahya tidak sendirian. Dia ditetapkan tersangka bersama 2 orang pihak swasta, yakni Hajin Anshori dan komisaris PT KAK Khayub M. Lutfi.


    Bukan hanya dugaan suap, Yahya dan Hajin juga disangka menerima gratifikasi. Artinya, Yahya dijerat dengan dua pidana sekaligus. Perkara itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. KPK pada Oktober 2016 lalu membongkar dugaan suap di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebumen lewat operasi tangkap tangan (OTT). Setelah dilakukan penyidikan dan penuntutan, ditemukan bukti permulaan dugaan korupsi yang melibatkan Yahya dan orang kepercayaannya itu.


    Dugaan rasuah itu tercium ketika Yahya terpilih sebagai orang nomor 1 di Kebumen pada 2016 lalu. Dia diduga menerima fee dari praktik bagi-bagi proyek yang bersumber dana alokasi khusus (DAK) dalam APBD Kebumen senilai Rp 100 miliar. Salah satu proyek itu digarap Khayub, yakni pembangunan RSUD Prembun senilai Rp 36 miliar. Fee yang disepakati diduga 5-7 persen dari nilai proyek. (tyo/dis)

    Langkah "Samar" PT Tradha

    - PT Tradha meminjam 'bendera' lima perusahaan

    - 'Bendera' itu digunakan untuk ikut lelang

    - Lima 'bendera' mengikuti  lelang proyek senilai Rp 51 M tahun anggaran 2016-2017.

    - Tradha diduga melakukan TPPU terkait penerimaanfee proyek senilai Rp 3 M dari para kontraktor

    - Uang tersebut dibuat seolah utang para kontraktor.


    - PT Tradha diduga mencampur aduk uang operasional, keuntungan dalam operasional maupun pengembangan bisnis perusahaan dengan sumber lainnya

    - Hal tersebut memberikan manfaat dan keuntungan bagi Yahya Fuad untuk mencukupi kebutuhan pribadi, misal membayar cicilan mobil dan pengeluaran rutin




    Berita Terbaru :


    Scroll to Top