• Berita Terkini

    Minggu, 13 Mei 2018

    Pemkab Kebumen Didesak Segeran Terapkan e-Government

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- DPRD Kebumen mendukung rencana penerapan penyelenggaraan sistem informasi dan pelayanan berbasis tehnologi informasi dan komunikasi (e-government) untuk pelayanan publik. Dengan layanan tersebut diyakini bisa mengurangi  praktek suap dan pungutan liar. Penerapan e-government di lingkungan Pemkab Kebumen, selain bisa mengurangi gratifikasi, diharapkan pelayanan menjadi lebih cepat dan transparan.

    DPRD Kebumen sendiri telah menyetujui Rancangan  Peraturan Daerah Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Layanan Berbasis Terhnologi Informasi dan Komunikasi (e-Government) di  Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, pada pekan lalu.

    Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kebumen, Budi Hianto Susanto, mengungkapkan penerapan e-government, masih terkendala tersedianya sumber daya manusia yang mengelola sistem informasi berbasis tehnologi informasi (TI).

    "Karena itu, DPRD Kabupaten Kebumen mendorong eksekutif, agar persoalan sumber daya manusia bisa diatasi, agar penerapan e-goverment tidak terhambat," kata Budi Hianto Susanto, kepada Kebumen Ekspres, belum lama ini.

    Mantan Ketua DPRD Kebumen ini mengatakan, penerapan e-government di Pemkab Kebumen sangat mendesak. Pasalnya, diyakini dengan kebijakan itu gratifikasi bakal berkurang, jika e-government  diterapkan, bukan sekadar impian.

    Dia mencontohkan, pelayanan permohonan izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah bisa online, salah satu jenis penerapan e-government yang sudah berjalan. "Memang belum sempurna, tapi sudah baik," ujar politisi PDI Perjuangan ini.

    Menurutnya, proses pemberian IMB, yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu (DPMPSP) Kebumen mengurangi hubungan antara aparat yang memproses IMB dengan pemohon IMB. Pemohon tidak harus mendatangi dinas tehnis, untuk melengkapi syarat administrasi.

    Verifikasi persyaratan IMB oleh dinas teknis, juga menghindari hubungan antara petugas dengan pemohon. Misalnya analisa dampak lalu lintas, jika bangunan itu berada di tepi jalan, yang menjadi wewenang Dinas Perhubungan. Dinas itu bisa mengirim  rekomendasi langsung DPMPSP. Pemohon tidak mengurus ke dinas teknis. Sistem ini mengurangi pertemuan pemohon dan petugas.

    Pemohon baru mendatangi DPMPSP Kebumen, jika surat IMB sudah diterbitkan.  Masih ada  persoalan penggunaan dokumen soft copy, belum ada peraturan yang menyatakan itu sebagai dokumen yang absah. Persoalan lain, pembayaran retribusi IMB, bank penerima belum menggunakan sistem e-mobile banking.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top