• Berita Terkini

    Jumat, 04 Mei 2018

    Pemkab Banjarnegara Diminta Hentikan Aktivitas Ahmadiyah

    BANJARNEGARA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banjarnegara dan Ormas Islam mendesak Bupati Banjarnegara untuk menghentikan dan membubarkan aktifitas Jamaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Banjarnegara.

    Kegiatan yang dilakukan Jemaat Ahmadiyah di Dusun Krucil Desa Winong Kecamatan Bawang Banjarnegara sudah meresahkan masyarakat dan umat islam di Banjarnegara. Hal tersebut disampaikan ketua MUI Banjarnegara Fahmi Hisyam pada rapat forkompinda yang membahas tentang pengentian aktifitas dan kegiatan Ahmadiyah Rabu Malam (2/5)di Rumah Dinas Bupati.

    Menurutnya peringatan untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan  yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam oleh Jemaat  Ahmadiyah telah diatur dalam Surat keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2008, Nomor Kep-033/A/JA/6/2008 dan nomor :199 tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan atau anggota pengurus jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat .

    “Jamaah Ahmadiyah Indonesia dianggap sebagai aliran sesat karena mengklaim Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi Terakhirnya. Padahal dalam Qur’an dan Hadist telah ditetapkan Nabi Muhammad merupakan nabi yang terakhir,” kata Fahmi.

    Sementara itu Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono meminta agar anggota JAI tidak lagii melakukan aktifitas yang meresahkan umat Islam dengan kegiatannya. SKB 3 menteri telah dengan tegas melarang JAI untuk melakukan aktifitasnya jika mengaku beragama islam.

    MUI juga telah mengeluarkan fatwa sesat kepada aliran Ahmadiyah. Umat Islam juga ingin agar jemaat Ahmadiyah tidak melakukan kegiatan apapun di tempat tersebut. “Kami tidak ingin permasalahan ini melibatkan massa yang menginginkan pembubaran paksa kegiatan  JAI, dan lebih mengedepankan pendekatan secara persuasif terhadap kegiatan yang dilakukan JAI,” kata Budhi.(her)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top