• Berita Terkini

    Rabu, 30 Mei 2018

    Pelaku Candaan Bom Bisa Dipenjara

    JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan memberi tindakan tegas berupa tuntutan hukum terhadap pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom. Menurutnya, informasi tentang adanya bom bukan bahan candaan melainkan bentuk ancaman keamanan dan keselamatan.


    "Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum," jelas Budi di Jakarta kemarin (29/5/2018).

    UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pada Pasal 437 ayat (1) menyebutkan bahwa penyampaian informasi palsu (seperti bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.


    Pada pasal 437 UU Penerbangan, disebutkan bahwa semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan “tindakan melanggar hukum”, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.


    Ayat (1) pasal tersebut menyebutkan : setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.


    Sedangkan pada ayat 2 dan 3 disebutkan bahwa: Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, dan bila mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.


    Pasal tersebut bukan delik aduan sehingga aparat yang berwajib dari Kepolisian bisa langsung menindaklanjutinya jika terjadi peristiwa terkait isu bom di penerbangan.

    Untuk itu, Budi meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian berupa informasi palsu terkait adanya bom.

    "Kejadian ini tentunya mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit, setidak-tidaknya tertundanya jadwal penerbangan," ujar Budi. Ia berharap tindakan hukum yang diberikan terhadap pelaku candaan bom dapat memberikan efek jera.


    Budi berharap,  tindakan hukum bisa memberikan efek jera kepada pelaku candaan bom. "Biar jadi bahan pelajaran bagi kita semua untuk tidak lagi bercanda mengenai bom. Bom bukan bahan untuk bercanda," katanya.


    Senada, Jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) mendukung pihak yang berwajib untuk mengenakan sanksi dan efek jera terberat bagi penghembus isu bom di penerbangan.


    Menurut Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso, pihaknya mendukung pihak berwajib untuk mengenakan hukuman pidana dan perdata baik itu menggunakan UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, KUHP, KUHAP maupun aturan lain seperti UU Terorisme yang sudah disahkan.


    Agus sendiri berencana akan menjatuhkan sanksi khusus pada yang bersangkutan. Bisa berupa black list dan pelarangan untuk terbang dan mendekati fasilitas penerbangan.


    Isu bom, kata Agus sangat meresahkan karena dampaknya bukan hanya psikologis, juga dampak material yang tidak sedikit bagi maskapai dan penumpang. "Dan yang lebih luas lagi, juga akan berdampak pada persepsi masyarakat internasional terhadap penerbangan Indonesia," katanya.


    Maka dari itu, agus mendukung penuh pihak berwajib untuk memberikan efek jera berupa pidana kepada yang bersangkutan. "Saya juga mengajak semua stakeholder dan masyarakat luas untuk menyebarluaskan berita pemberian sanksi tersebut sehingga ada efek jera di masyarakat," ujar Agus Santoso geram.


    Agus menambahkan, tindakan penumpang yang memaksa turun  tentu saja sangat berbahaya karena bisa saja tersedot ke mesin pesawat yang menyala. Dan selain itu kerugian materiil maskapai akibat rusaknya jendela darurat pesawat juga miliaran rupiah.


    Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro menceritakan geger dalam penerbangan Lion Air JT-687 dari Bandar Udara Internasional Supadio Pontianak ke Bandar Udara Soekarno-Hatta Cengkareng Senin lalu (28/5/2018), diawali dari bercandaan bom oleh seorang penumpang. Lantas penumpang lain membuka dua buah jendela darurat bagian kanan. Upaya membuka jendela darurat secara paksa tanpa perintah awak kabin tersebut dinilai sebuah pengerusakan pesawat.


    ’’Penumpang yang diduga melakukan tindakan merusak pesawat telah dilaporkan ke pihak kepolisian,’’ kata Danang saat dihubungi kemarin. Dia mengatakan saat ini penumpang yang dilaporkan tersebut sedang dalam proses pemeriksaan. Termasuk orang yang bercanda membawa bom, juga tidak diterbangkan alias ditinggal di bandara keberangkatan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.


    Danang belum bisa menjelaskan secara detail kejadian candaam bom, hingga lantas membuat penumpang lain nekat membuka pintu darurat. ’’Kami sedang mengumpulkan data,’’ tuturnya.


    Sementara itu, anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alvin Lie mengungkapkan bahwa selama ini ancaman bom di dalam pesawat tidak sampai ke meja pengadilan. Memang ada pemeriksaan, tapi orang yang memberikan ancaman itu hanya diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi.


    ”Saya menilai maraknya ancaman bom yang sampai sembilan kali dalam bulan Mei ini adalah lembeknya pemerintah dalam penegakan amanat undang-undang,” ungkapnya.

    Dia juga tidak sepakat dengan penyebutan candaan bom di pesawat. Karena selama dianggap hanya sebagai candaan maka penangananya hanya juga tidak serius. ”Pelaku ancaman bom itu sekadar diperiksa, minta maaf, kemudian membuat pernyataan tidak mengulangi lagi, tidak diberangkatkan airlines selesai urusan. Selama ini tidak ada pidananya ini akan terus berlanjut,” tegas dia.


    Terkait tindakan dari Lion Air yang mempidanakan penumpang yang membuka jendela darurat pesawat, Alvin menilai hal itu tidak patut dan aneh. Dia membandingkan dengan penindakan pada orang yang memberikan ancaman bom yang selama ini tidak diproses secara tuntas.


    ”Demikian gesitnya melaporkan pada polisi ini aneh. Apakah mungkin ini dilandasi biaya untuk memulihkan jendela darurat yang biayanya itu bisa puluhan juta satu jendela,” ungkap dia. Alvin membandingkan dengan kepanikan orang di mal yang tentu saja segera mencari pintu keluar dari mal bila mendengar ada ancaman bom. ”Giliran penumpang panik, maluri manusiawi untuk selamatkan diri, malah dipolisikan,” ujar dia.


    Terpisah, Ketua Umum Ikatan Pilot Indonesia (IPI) Captain Rama Valerino Noya menuturkan pintu darurat hanya boleh dibuka saat emergency atau kondisi darurat. Selain itu harus atas perintah dari kru kabin setelah mendapatkan perintah dari kapten pilot.


    ”Karena itu membuka pintu darurat hanya dapat dilakukan dalam kondisi emergency dan atas komando dari awak kabin. Membuka pintu darurat atas inisiatif sendiri tentu nya merupakan suatu pelanggaran,” ujar dia.


    Rama menuturkan bahwa kepanikan pun tidak bisa dijadikan alasan untuk membuka pintu darurat. Karena membuka jendela darurat itu juga harus mempertimbangkan kondisi di luar pesawat. ”Salah satunya harus mempertimbangkan engine sudah mati atau belum. Karena itu berbahaya kan,” ujar dia.


    Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen M. Iqbal menuturkan, memang sudah terjadi beberapa kali guyonan adanya bom dalam pesawat yang dilakukan penumpang. Kondisi itu tentunya menjadi perhatian dari kepolisian. ”Perlu untuk menindaklanjuti lebih jauh,” ujarnya.


    Karenanya, pelaku guyonan bom di Pontianak bakal diproses secara hukum. Menurutnya, proses hukum ini agar bisa memberikan efek jera. Tentunya, tidak ada manfaatnya bercanda terkait bom. ”Kami berupaya agar guyonan semacam itu tidak terulang,” terangnya.


    Saat dikonfimasi berapa orang yang dilaporkan terkait kasus guyonan bom tersebut, Kabidhumas Polda Kalimantan Barat (Kalbar) Kombespol Nanang Purnomo menuturkan bahwa perlu diluruskan hingga saat ini Polda hanya menerima satu laporan dengan satu terlapor yakni Frantinus Nagiri, penumpang yang melontarkan ancaman bomb. ”Hanya satu saja kok,” jelasnya.

    Berulang kalinya guyonan bom di pesawat terjadi, membuat Polda Kalbar memutar otak. Nanang mengusulkan agar masyarakat semakin paham dan tidak bercanda soal bom di pesawat, pengumuman bahwa bercanda soal bom di bandara adalah pidana perlu ditingkatkan intensitasnya. ”Bisa melalui pamflet di tiap ruang tunggu. Tulisannya ya bercanda soal bom melanggar undang-undang dengan hukuman penjara,” tuturnya.


    Kalau di setiap sudut terdapat pengumuman semacam itu. tentunya, penumpang pesawat akan menjadi lebih paham dan tidak bermain-main. ”Kalau perlu pramugari saat akan take off juga memberikan himbauan untuk tidak joke bomb,” ungkapnya.


    Terkait jumlah korban, dia menuturkan bahwa hingga saat ini informasi yang diterimanya masih menyebutkan 10 korban luka. Delapan dirawat di rumah sakit AURI Supadio dan dua orang melanjutkan perjalanan,” paparnya dihubungi kemarin. ((tau/wan/idr/jun)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top