• Berita Terkini

    Kamis, 17 Mei 2018

    Parpol Diberi Waktu Tujuh Hari, Cari Calon Pengganti Enthus

    SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal memberi kesempatan kepada partai politik (parpol) pengusung Calon Bupati Tegal petahana Enthus Susmono untuk mengajukan calon pengganti paling lama tujuh hari.

    "Enthus Susmono meninggal dunia pada tanggal 14 Mei. Untuk itu, parpol pengusung harus mengajukan penggantinya," kata Komisioner KPU Kabupaten Tegal Divisi Teknis Pencalonan dan Penghitungan Suara Sokhidin, saat Rapat Koordinasi Penggantian Calon Bupati dan Wakil Bupati di kantor KPU, Rabu (16/5/2018).

    Sokhidin menjelaskan, penggantian tersebut bisa dilakukan dengan mengubah kedudukan calon bupati menjadi calon wakil bupati atau calon wakil bupati menjadi calon bupati yang sebelumnya sudah ditetapkan KPU beberapa waktu lalu. Penggantian juga harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari pengurus pusat parpol pengusung.
    "Parpol dapat mengajukan calon pengganti paling lama 7 hari sejak calon atau paslon dinyatakan berhalangan tetap‎. Dalam hal ini, berarti sejak almarhum meninggal dunia. Jadi pengajuan calon pengganti oleh parpol pengusung paling lambat tanggal 20 Mei," terangnya.

    Sokhidin melanjutkan, setelah tujuh hari waktu pengajuan calon pengganti, KPU akan langsung melakukan verifikasi administrasi persyaratan-persyaratan dokumen administrasi calon pengganti yang diajukan parpol pengusung selama tiga hari mulai 21 hingga 23 Mei.

    "Nanti kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan‎ calon pengganti. Setelah itu kami akan menyampaikan penetapan hasil verifikasi apakah calon pengganti tersebut memenuhi syarat atau tidak," paparnya.

    Sokhidin mengungkapkan jika hasil verifikasi calon pengganti tidak memenuhi syarat, maka paslon nomor urut 3 akan gugur sebagai peserta pilpub Tegal dan parpol pengusungnya dianggap tidak memiliki paslon dalam Pilbup Tegal‎.

    "Begitu juga jika selama tujuh hari waktu pengajuan calon pengganti parpol pengusung tidak mengajukan calon pengganti, maka Bu Umi (calon wakil bupati nomor urut 3) dinyatakan gugur," ucapnya.

    Menurut Sokhidin, ketentuan terkait pengajuan calon pengganti tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. "Selain itu juga PKPU Nomor 15 Tahun 2017 Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017," imbuhnya.

    Ketua KPU Kabupaten Tegal Sukartono mengatakan, persyaratan dokumen administrasi pencalonan untuk calon pengganti masih mengacu pada ketentuan persyaratan dokumen administrasi sebagaimana proses pencalonan yang diatur secara reguler dalam peraturan KPU.

    Maka dalam rapat koordinasi, lanjut Sukartono, selain mengundang parpol peserta Pemilu 2014, pihaknya juga mengundang kapolres dan ketua Pengadilan Negeri berkaitan dengan adanya persyaratan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dari polres serta surat tidak pernah dipidana penjara dan syarat bebas dari tanggungan utang tidak dari pengadilan.

    "Kami mengapresiasi Polres Tegal, bahwa nanti dalam pengurusan SKCK, maksimal satu hari jadi. ‎Kemudian dari pengadilan juga tadi ada fasilitasi sistem one day sehingga pengurusan surat tidak pernah dipidana penjara dan bebas dari tanggungan utang itu dalam waktu satu hari juga selesai karena memperhatikan kondisi atau keadaan luar biasa pencalonan Pilbup 2018," pungkasnya. (yer/ima)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top