• Berita Terkini

    Rabu, 16 Mei 2018

    Panitia Seleksi Perangkat Desa Aditirto Akui Ada Kesalahan

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Panitia Penyelanggara Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Aditirto Kecamatan Kebumen mengakui jika terdapat beberapa kesalahan dalam penilaian. Kendati demikian hal itu dilakukan tanpa adanya kesengajaan. Kesalahan kemungkinan terjadi karena kurangnya ketelitian panitia.

    Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Panitia Ahmad Nur Ridwan SPdI saat ditemui awak media usai acara pelantikan perangkat desa. Dalam kesempatan tersebut pihaknya menyatakan jika semua proses penjaringan dan penyaringan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada. “Semua sudah sesuai dan kini perangkat yang jadi, juga telah dilantik,” tuturnya, Selasa (15/5/2018).

    Saat disinggung mengenai adanya persoalan nilai pengabdian pada peserta yang bernama Siti Nurkhasanah, Ridwan menyampaikan bahwa memang terdapat kesalahan yang dilakukan tanpa kesengajaan. Kesalahan mungkin disebabkan oleh kurang telitinya panitia. “Itu memag salah, namun yakin, itu bukan karena unsur kesengajaan,” terangnya.

    Untuk diketahui, Siti Nurkhasanah merupakan salah satu peserta Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Aditirto. Pihaknya mendaftar untuk mengisi formasi Kaur Umum. Dari hasil penilaian panitia, Nur mendapat peringkat tertinggi kedua setelah Nanang Nurfaozi. Nur mendapatkan nilai 63,5 sedangkan Nanang 65,5. Namun pada penilaian pengabdian Nur hanya mendapatkan nilai 12. Pengabdian Nur yang hanya mendapatkan nilai 12 tentunya tidak sesuai, pasalnya jika dilihat dari waktu lamanya pengabdian pihaknya seharusnya mendapatkan nilai 16.

    Hal tersebut merujuk kepada Peraturan Bupati Kebumen Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa. Pada Pasal 12 angka 6 huruf d diinyatakanpengabdian pada pemerintahan desa dan/atau kelembagaan desa di atas 4 tahun sampai dengan 5 tahun, nilai 16. Dalam hal ini Nur telah mengabdikan dirinya diatas 4 tahun atau tepatnya sejak 10 Oktober 2013.

    Jika saja pada pengabdian Nur mendapatkan nilai 16 maka total nilai Nur menjadi 67,5. Angka tersebut melebihi nilai Nanang yang mendapatkan peringkat pertama yakni 65,5. “Meskipun kesalahan itu tidak disengaja, atau disebabkan karena kecerobohan dan ketidaktelitian, namun hal itu berakibat fatal. Yakni terjadi ketidakadilan bagi peserta yang seharusnya jadi malah tidak jadi. Ini jelas sudah bertentangan dengan Perbup, namun kenapa masih saja dilantik,” terang salah satu panitia yang telah mengundurkan diri Izar Famhas.

    Bukan hanya Nur saja, kasus serupa juga menimpa Mis Ngafiah peserta lainnya, pihaknya mendaftar menggunakan ijasah S1 namun hanya mendapatkan nilai 8. Padahal nilai 8 diperuntukkan untuk pendidikan setara SMA, sedangkan nilai sarjana seharusnya 10.

    Hal itu terdapat pada Pasal 12 angka 4 Peraturan Bupati Kebumen Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa yang menyatakan “Nilai administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilihat dari pendidikan formal dengan kriteria penilaian sebagai berikut: a. ijazah SMU/sederajat, nilai 8; b. ijazah Diploma, nilai 9;dan c. ijazah S1/S2/S3, nilai 10”.

    Sebelumnya diberitakan, lima orang dari 13 peserta Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Aditirto Kecamatan Pejagoan mengadu kepada pighak kecamatan lantaran diduga terdapat kecurangan. Adanya aduan tersebut menambah daftar panjang proses kemelut pengangkatan perangkat desa melalui penjaringan dan penyaringan. Sebelumnya di Desa Arjosari Kecamatan Adimulyo serta Desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren juga terjadi hal serupa.

    Adanya ketidakpuasan peserta akan penilaian test dan administrasi itu berujung pada pengaduan kepada pihak Kecamatan Pejagoan. Adapun lima peserta yang mengadu yakni Siti Nurchasanah, Novia Dwi Wahyuning Tyas, Mis Ngafiah, Esti Kurniasih dan Lulu Lutfiyatun Fajriah. Kelima peserta melayangkan surat pengaduan kepada camat secara tertulis.

    Bukan hanya itu saja pihak pengadu juga melampirkan berbagai bukti adanya dugaan kecurangan. Surat Pengaduan bermaterai tertanggal 14 Mei 2018 yang menggunakan tulisan tangan itu, disampaikan kepada pihak kecamatan dengan tujuan untuk memperoleh keadilan. Jika pihak kecamatan tidak dapat memberikan keadilan, maka para peserta tidak segan-segan mengadukan persoalan tersebut kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top