• Berita Terkini

    Jumat, 18 Mei 2018

    Mantan Dirjen Hubla Divonis 5 Tahun

    JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiono hanya bisa pasrah ketika mendengar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan, kemarin (17/5/2018).

    Dia divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.


    Tonny dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim karena menerima suap Rp 2,3 miliar dari sejumlah proyek di Kemenhub. Salah satunya, proyek pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalteng yang dikerjakan PT Adhiguna Keruktama. ”Menyatakan terdakwa Antonius Tonny Budiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri.


    Dalam pertimbangannya, hakim mendalilkan bahwa Tonny yang tertangkap tangan KPK pada 23 Agustus 2017 itu pernah bertemu dengan komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan di kantor Kemenhub. Di saat itu, Adi Putra memberikan nomor rekening, buku tabungan, dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) atas nama Yongki dan Yeyen kepada Tonny.


    Bukan hanya terbukti menerima suap, Tonny juga dinyatakan terbukti bersalah atas penerimaan gratifikasi sebesar Rp 20 miliar. Gratifikasi itu berupa uang pecahan mata uang asing. Hakim juga mendalilkan bahwa Tonny menerima gratifikasi berupa barang, seperti cincin batu, jam tangan dan benda pusaka, dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp 243 miliar.


    Sebelumnya, jaksa menuntut Tonny dengan hukuman pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Mendengar putusan hakim dibawah tuntutan, Tonny pun tidak melakukan banding. Dia menerima putusan tersebut. ”Saya menerima,” ujar Tonny. Sementara dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) KPK masih pikir-pikir. (tyo)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top