• Berita Terkini

    Jumat, 18 Mei 2018

    KPK Akhirnya Tetapkan Perusahaan Bupati Kebumen sebagai Tersangka

    Febri Diansyah
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan PT Putra Ramadhan (PT Tradha) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan perusahaan atau korporasi sebagai tersangka tersebut merupakan pengembangan dari penanganan perkara Bupati Kebumen non aktif, Mohammad Yahya Fuad.

    Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, menyampaikan penetapan tersangka PT Tradha merupakan pengembangan penyidikan atas Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad.

    Sebagai pemilik dan pengendali PT Tradha, Bupati Kebumen non aktif, Mohammad Yahya Fuad turut serta dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen dengan meminjam 'bendera' 5 perusahaan lain untuk menyamarkan identitas. Tujuannya untuk memenangkan 8 proyek di Kabupaten Kebumen senilai Rp 51 miliar.

    PT Tradha juga disebut menampung uang dari para kontraktor senilai Rp 3 miliar yang disamarkan sebagai utang. Uang-uang itu merupakan commitment fee atas proyek-proyek di Pemkab Kebumen.

    Ini menjadi yang pertama KPK menetapkan korporasi sebagai tersangka TPPU. Sebagai pidana korporasi, pidana kurungan tidak berlaku bagi PT Tradha. Dalam hal ini, PT Tradha harus membayar denda. Selain itu, korporasi diwajibkan untuk membayar uang pengganti. Namun, KPK menyebut ada sanksi lebih berat lagi yang mungkin dijatuhkan. Yakni bisa penutupan perusahaan sementara atau selamanya, atau pengambilalihan perusahaan oleh negara. "Kalau korupsi belum mengatur soal itu, tapi pencucian uang sudah mengatur soal itu," kata Febri, di Jakarta Jumat (18/5/2018).

    Sejauh ini, KPK juga belum membekukan rekening perusahaan yang dikendalikan Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad itu. PT Tradha masih beroperasi. Adapun yang berhak memutuskan adalah hakim dalam persidangan nanti.  "Karena PT Tradha mengembalikan (uang). Jadi intinya rekening itu dibekukan atau aset itu dibekukan untuk kebutuhan pemulihan asset recovery nanti kalau diputus di pengadilan," kata Febri.

    PT Tradha memang telah menitipkan uang senilai Rp 6,7 miliar ke rekening KPK, untuk pengembalian aset. Menurut Febri, uang itu terdiri dari Rp 3 miliar dari fee proyek, dan sisanya Rp 3,7 miliar diduga bagian dari keuntungan proyek senilai Rp 51 miliar.

    "Baru ini yang kita proses. Tapi kemungkinan dikembangkan ada. Ketika ini sudah dikembalikan, dititipkan ke rekening penitipan KPK, tentu kita akan melihat lagi perlu atau tidak perlu pembekuan rekening," tutur Febri lagi.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top