• Berita Terkini

    Senin, 07 Mei 2018

    KPK: 476 Kepala Daerah Tak Pernah Lapor Gratifikasi

    JAKARTA - Pelaporan gratifikasi tampaknya masih belum menjadi kebiasaan kepala daerah (kada). Buktinya, diantara 548 daerah di Indonesia, hanya 72 yang tercatat pernah melaporkan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jadi,  ada 476 kada yang tidak pernah lapor. Bahkan, khusus selama 2018 ini, baru 13 kada yang pernah melapor gratifikasi.


       Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono memaparkan, sejak lembaganya berdiri, Wali Kota Semarang tercatat paling sering melaporkan setiap pemberian yang diterima. Jumlah laporannya sebanyak 31. Kemudian di urutan kedua adalah kada DKI Jakarta sebanyak 29 laporan. Baik itu gubernur maupun wakil gubernur. "Jadi sejak KPK berdiri, hanya 72 (kepala daerah) yang pernah melaporkan gratifikasi," ujarnya kepada Jawa Pos, kemarin (5/5/2018).


       Berdasar data tersebut, hampir semua pimpinan wilayah di DKI Jakarta pernah melaporkan gratifikasi. Selain gubernur dan wakilnya, juga pimpinan daerah di tataran pemkot. Seperti pemkot Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Hanya Jakarta Selatan yang tercatat sama sekali belum pernah melapor gratifikasi ke KPK.


       Sementara di provinsi lain, seperti Jawa Timur (Jatim), misalnya, diantara 38 kabupaten/kota, sejauh ini hanya delapan yang tercatat pernah melapor. Yakni di tataran pemprov (gubernur dan wakil gubernur), empat kada kabupaten (Jombang, Situbondo, Sumenep, dan Trenggalek), dan tiga kada kota (Malang, Mojokerto dan Surabaya).


        Secara perorangan, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Sandiaga Uno tercatat sebagai pejabat daerah paling banyak melaporkan gratifikasi ke KPK sepanjang 2018. Yakni sebanyak 22 laporan. Mayoritas dinyatakan milik negara setelah melalui proses analisis di Direktorat Gratifikasi KPK.

       Gratifikasi yang menjadi milik negara itu antara lain, tempat bakar dupa atau mabkhara dari China Water Industry Group Limited, Wine Tokaji jenis 2002 L5 dengan kandungan alkohol 11 persen yang diproduksi J & J Ostrozovic Volka TRNA 233, serta satu paket berisi sarung tenun, sajadah, parfum Gaharu, Fawah dan Arabian Oud, dan kemeja batik tulis.


        Bukan hanya itu, gratifikasi Sandiaga lain yang disita negara adalah patung Pegasus dan Globe by Veronese Design serta Persija Water (Persija 20 dus). Ada pula pemberian kebaya encim Wella House, dasi sutera dan pocket square Savile Row Company, plakat berbentuk microphone, buku Asmaul Husna terbitan Emqies, serta kain batik dan tenun merek Danar Hadi.


       ”Total pelaporan gratifikasi kepala daerah sejak Januari sampai April 2018 sebanyak 35 laporan,” kata Giri. Secara umum, penyelenggara negara dan pegawai negeri wajib melaporkan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja. Bila melebihi batas waktu itu, gratifikasi dianggap suap. "Gratifikasi tidak perlu untuk mempengaruhi keputusan. Tidak perlu juga untuk prasyarat diminta. Jadi harus ditolak, kalau tidak bisa menolak ya dilaporkan," tegasnya.


       KPK sejatinya memberikan kemudahan pelaporan gratifikasi. Yakni melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) yang bisa diunduh di Apps store. Setiap kada yang tidak bisa menolak gratifikasi bisa menggunakan aplikasi tersebut tanpa harus datang ke KPK. "Kami berupaya membangun sistem pengendalian gratifikasi, bagaimana mengendalikan gratifikasi, syukur-syukur (gratifikasi) ditolak," imbuh dia.


    Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih  mengatakan,  gratifikasi merupakan delik korupsi yang sulit dideteksi, karena posisi penyelenggara daerah  bersifat pasif. Beda dengan pemerasan yang mana penyelenggara daerah bersifat aktif. "Atau suap yang ada unsur saling menguntungkan timbalik balik," terang dia saat dihubungi Jawa Pos kemarin.


    Walaupun demikian, tutur dia, Kemendagri sepakat untuk mengalakkan pelaporan gratifikasi. Menurut Wahyu, sapaan akrab Sri Wahyuningsih,rendahnya pelaporan gratifikasi disebabkan karena kesadaran penyelenggara daerah masih rendah. "Mereka menganggap saat menerima gratifikasi atau hadiah hal itu tidak melanggar aturan  karena tidak dalam posisi memberikan pelayanan," jelasnya.


    Penyebab lainnya, ungkap dia, pemda belum mempunyai kebijakan daerah terkait pengelola gratifikasi.


    Oleh karena itu, pihaknya bersama KPK akan berupaya mendorong pemda membentuk unit pengendalian gratifikasi (UPG) dan membuat peraturan kepala daerah (Perkada) pengelolaan gratifikasi.UPG merupakan unit ad hock yang bertugas mengelola laporan gratifikasi di tingkat SKPD, termasuk menyusun peta layanan rawan gratifikasi, dan sosialisasi.


    Wahyu menambahkan,  secara internal, Kemendagri memasukkan isu gratifkasi dalam kebijakan pengawasan tahunan. Pada saat pertemuan forum Inspektur se- Indonesia bulan lalu, kementeriannya telah mengenalkan standar nasional sistem manajemen antisuap sesuai SNI 370001 untuk diterapkan secara bertahap.(tyo/lum)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top