• Berita Terkini

    Kamis, 03 Mei 2018

    "Kisruh" Penjaringan Sekdes Setrojenar Kini Bergantung Camat

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Sekretaris Komisi A DPRD Kebumen Aksin meminta seluruh pihak terkait, khususnya panitia, untuk menjunjung tinggi transparansi dalam proses seleksi perangkat desa. Transparansi ini penting, agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

    “Kami dari Komisi A minta untuk transparansi dan menjunjung tinggi hak-hak dari para peserta,” ujar Aksin pada pertemuan dengan panitia penjaringan perangkat desa Setrojenar, Muspika Kecamatan Buluspesantren, dan pihak-pihak terkait di Pendopo Kecamatan Buluspesantren, Kamis (3/5/2018).

    Pertemuan ini digelar setelah adanya ketidakpuasan dari salah satu peserta penjaringan Perangkat Desa, Arif Yuswandono, yang menolak hasil seleksi. Arif melihat, panitia seleksi tak transparan bahkan ada indikasi penyimpangan.

    Baca juga:
    (Penjaringan Sekdes Setrojenar Disoal, Warga Layangkan Somasi)



    Pertemuan sendiri menemui jalan buntu. Keputusan tersebut saat ini menjadi ranah Camat Buluspesantren Suis Idawati. Pasalnya  setelah panitia desa melaporkan kerjanya kepada kepala desa. Maka kepala desa akan meminta rekomendasi kepada camat. Dalam hal ini merekomendasi atau tidak menjadi sepenuhnya berada di tangan camat

    Terkait hal ini, Aksin meminta Camat Buluspesantren, Suis Idawati tidak ragu dalam mengambil keputusan. Komisi A meminta kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini eksekutif untuk memberikan wawasan hukum yang memiliki legal formal.

    "Apapun keputusannya Komisi A juga mempersilhkan bagi perseorangan atau kelompok yang akan mengajukan PTUN,” ucapnya.

    Sementara itu, Kepala Desa Setrojenar Surip Supangat dan Ketua Panitia Nur Hidayat membantah, proses penjaringan perangkat desa di wilayahnya menyalahi aturan.

    Surip menyampaikan Panitia telah melaksanakan semuanya sesuai aturan yang berlaku. Adapun dasar adanya pelaksanaan penjaringan yakni Perda Kebumen nomor 11 tanin 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Peraturan Bupati nomor 51 tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa. “Semua telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan tahapan dan aturan yang ada,” tutur Surip Supangat.(mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top