• Berita Terkini

    Kamis, 31 Mei 2018

    Kejari Endus Pungli di Kemenag Solo

    jawaposradarsolo
    SOLO – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) melibatkan pejabat kembali mencuat. Kali ini terkait penerbitan surat keputusan (SK) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo. Sedikitnya 15 orang menjadi korban dalam kasus ini. Total kerugian mencapai Rp 375 juta. Kasus tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.

    Kepala Kejari Surakarta Teguh Subroto mengatakan, kasus dugaan pungutan terhadap pegawai honorer K2 CPNS di lingkungan Kantor Kemenag Solo ini dilaporkan ke kejari pada awal Mei lalu. Setelah itu, keluar surat perintah penyelidikan No. Print 012/O.3.11/Fd.1/05 2017 tertanggal 2 Mei 2018.

    “Kami kemudian memeriksa 19 orang saksi. Selain para korban, juga ada pejabat dari Kemenag Solo. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, per 28 Mei, kasus ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan,” ujar Teguh saat dijumpai di ruangannya Rabu kemarin (30/5/2018).

    Teguh membeberkan, kasus ini bermula ketika ada lowongan seleksi CPNS yang diikuti pegawai honorer K2 di instansi tersebut. Dalam seleksi tersebut, belasan  korban dinyatakan lulus seleksi CPNS. Namun, SK tersebut tidak kunjung turun. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh salah satu oknum pejabat instansi tersebut untuk mengeruk keuntungan pribadi.

     “Dia menjanjikan kepada para korban agar SK tersebut bisa keluar asalkan para korban mau membayar Rp 25 juta per orang.  Sehingga total uang yang masuk kekantong pribadi oknum tersebut sebesar Rp 375 juta,” kata Teguh.

    Singkat cerita beberapa bulan setelah para korban menyerahkan uang, SK CPNS diserahkan kepada para korban. Tidak berhenti sampai di situ, oknum pejabat tersebut kembali meminta uang kepada para korban sebesar Rp 5 juta per orang dengan dalih untuk syukuran. Sehingga terkumpul uang sebesar Rp 75 juta. “Total pejabat tersebut mengantongi uang Rp 450 juta,” beber teguh.

    Sebelum ditangani kejaksaan, lanjut Teguh, kasus ini sempat terendus oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI. “Oleh oknum tersebut uang syukuran itu sudah dikembalikan kepada para korban. Namun untuk pungli SK CPNS belum ada yang dikembalikan. Setelah itu dilaporkan kepada kami,” ujarnya.

    Ditanya oknum pejabat yang terlibat dalam pungli, Teguh belum mau memberikan keterangan lebih rinci. Dia hanya mengatakan kalau sudah membidik calon tersangka yang merupakan salah satu pejabat di Kantor Kemenag Solo. “Karena sudah dalam tahap penyidikan, maka pelaku akan segera kami amankan. Saat ini kami masih membidik satu orang,” kata Teguh

    Pejabat tersebut bakal dijerat pasal Pasal 11 dan 12 huruf e Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Nanti kalau sudah diamankan akan kami kabari lebih lanjut,” ujar Teguh.

    Ditemui terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo Muslim Umar mengaku tidak mengetahui perihal kasus pungli yang melibatkan salah satu pejabat di instansi yang dia pimpin. Pasalnya proses rekrutmen CPNS  tersebut dilakukan sebelum dirinya menjabat di Solo.

     “Itu proses rekrutmen CPNS-nya kan dilakukan pada 2013. Kalau prosesnya sudah sejak 2005. Dan saya baru baru tiga tahun menjabat sebagai kepala di sini (Kemenag Solo),” urainya.

    Meski begitu, Muslim tidak menampik  adanya 15 CPNS yang menjadi korban pungli. Hanya saja saat dirinya masuk, para korban yang  sekarang sudah berstatus PNS ditempatkan di beberapa lokasi. Di antaranya di kantor urusan agama (KUA), madrasah dan di Kemenag sendiri.
    “Saat saya masuk ke sini (Kemenag Solo),  SK CPNS sudah turun dan dititipkan ke Kasubbag Kepegawaian dan TU. SK tersebut juga sudah diserahkan kepada 15 orang dan disaksikan oleh pejabat di Kemenag,” katanya.

    Muslim tidak menampik dirinya juga sempat diperiksa oleh penyidik Kejari Surakarta sepekan lalu terkait kasus tersebut. Tetapi, dia menegaskan tidak mengetahui siapa oknum pejabat yang telah melakukan pungli dengan total mencapai Rp 450 juta tersebut. Dirinya juga memastikan bahwa selama ini seluruh administrasi di Kantor Kemenag Solo dilakukan sesuai dengan aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

     “Uang dari SK saya tidak tahu menahu. Tidak ada kebijakan mengenai pungli, dan itu memang dilarang meski serupiah pun. Jangankan menerima serupiah, duitnya saja saya tidak tahu,” tukasnya.

    Guna mengantisipasi adanya pejabat yang melakukan pungli, pihaknya terus melakukan pengawasan dan menginstruksikan kepada bawahannya agar melakukan pekerjaan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Termasuk untuk masyarakat yang ingin mengurus segala sesuatu di Kemenag,” tegas Muslim. (atn/bun)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top