• Berita Terkini

    Minggu, 13 Mei 2018

    Kades Setrojenar Minta Arif Urungkan Niat Gugat ke PTUN

    Arif Yuswandono/dokekspres/imam
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kepala Desa Setrojenar, Surip Supangat meminta warganya, Arif Yuswandono (39) mengurungkan niat menggugat proses seleksi perangkat desa setempat kepada PTUN. Permintaan itu dalam bentuk surat tertulis dan bermeterai.

    "Kepada sdr Arif Yuswandono agar tidak melanjutkan tuntutannya ke PTUN dengan terjadinya panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa Setrojenar yang dilaksanakan pada 2 Mei," demikian Surip Supangat pada surat tertanggal 11 Mei 2018 yang juga ditandatangani Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Seleksi Perangkat Desa setempat, Nur Hidayat .

    Arif Yuswandono membenarkan adanya surat permintaan dari kepala Desa Setrojenar dan Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Seleksi Perangkat Desa untuk mengurungkan niat memperkarakan Penyaringan Seleksi Perangkat Desa Setrojenar.

    Permintaan dengan surat tertulis tersebut, kata Arif, kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan di balai desa setempat, pada Jumat (11/5/2018).

    "Saya bersedia hadir setelah sebelumnya Kades Setrojenar berkali-kali meminta saya untuk menyelesaikan persoalan ini dengan damai dan mengedepankan musyawarah mufakat. Kades juga meminta saya secara tertulis untuk tidak membawa kasus ini ke ranah PTUN," ujar Arif terkait pertemuan yang juga dihadiri Camat Buluspesantren, Suis Idawati dan sejumlah staf tersebut.

    Baca juga:
    (Ini Kronologi Warga Somasi Camat Buluspesantren Terkait Seleksi Perangkat Desa)

    Menjawab permintaan tersebut, Arif Yuswandono menyepakati untuk menyelesaikan persoalan dengan dasar musyawarah dan mufakat. Namun sebelumnya, dia meminta persyaratan yang salah satunya meminta klarifikasi kepada Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Seleksi Perangkat Desa Setrojenar, Nur Hidayat.

    Dalam klarifiksi ini, Arif menanyakan soal adanya sejumlah tindakan panitia yang dinilainya merupakan bentuk pelanggaran karena tidak diatur dalam Perda 11/2016 dan Perbup 51/2017
    yang menjadi dasar aturan dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa.

    Adapun tindakan panitia dimaksud, kata Arif,  mewajibkan foto copy KTP dan Akta Kelahiran dilegalisir keduanya, juga wajib menunjukkan ijazah asli.

    Kemudian perubahan jadwal dan mengurangi jeda waktu melengkapi berkas yang masih kurang, yakni dari 4 hari menjadi 3 hari  Saat itu, panitia memang mengubah jadwal dari 26-29 April menjadi 26-28 April.




    Semua itu, kata Nur Hidayat, atas inisiatif Tim Fasilitasi Kecamatan.  "Perubahan jadwal melengkapi berkas yang masih kurang dengan pandangan karena pada 29 April hari Minggu atau libur," ujarnya.

    Nur Hidayat juga mengakui pihak panitia tidak melakukan pemberitahuan apapun kepada Arif Yuswandono terkait soal perubahan tersebut.

    Penjelasan Nur Hidayat termasuk soal alasan kegagalannya dalam memenuhi persyaratan adminitrasi, kata Arif Yuswandono, membuktikan panitia telah melanggar peraturan dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Setrojenar.

    "Setelah melihat semua bukti juga pengakuan, akhirnya keputusan di tangan Camat (Camat Buluspesantren,red) yang memiliki kewenangan memberikan rekomendasi, apakah akan menerima atau menolak usulan Kepala Desa," kata Arif.

    Arif juga berharap, perkembangan persoalan tersebut bisa menjadi  bahan pertimbangan untuk tim verifikasi yang terdiri dari Kabag Hukum Setda, Kabag Tepem, Kepala Dispermades untuk mengkaji kasus ini.

    Juga sebagai masukan kepada DPRD Kebumen dalam melakukan fungsi pengawasan pelaksanaan Perda dan Perbup.

    Seperti diberitakan, salah satu peserta penjaringan perangkat Desa Setrojenar, Arif Yuswandono keberatan dengan proses seleksi perangkat desa di Setrojenar yang disebutnya banyak terjadi penyimpangan. Arif lantas melayangkan surat somasi kepada panitia penjaringan dan kepala desa Setrojenar.

    Surat itu lantas ditindaklanjuti oleh Pemkab Kebumen dan DPRD Kebumen dan Camat Buluspesantren. Saat ini telah terbentuk tim verifikasi yang terdiri dari Kabag Hukum Setda, Kabag Tepem, Kepala Dispermades. Selain itu, Camat Buluspesantren akan melaporkannya kepada Plt Bupati Kebumen untuk dijadikan pertimbangan terkait persoalan ini. (cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top