• Berita Terkini

    Kamis, 31 Mei 2018

    JPU: Buku dan Permintaan Amman Memicu Aksi Teror

    JAKARTA— Sidang kasus dugaan terorisme Amman Abdurrahman mulai mencapai puncuk. Dalam sidang kemarin (30/5), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab pleidoi Amman Abdurrahman dengan replik yang membahas bagaimana keterlibatan Amman lima aksi teror di Indonesia. Dari dampak buku buatan Amman, seperti seri materi tauhid dan sirik demokrasi. JPU juga menyebut Amman menyerukan berjihad di daerah masing-masing.


    Dalam replik atau jawaban pleidoi tergugat, Jaksa Antia Dewayani menuturkan, memang sejak Februari 2016 Amman dipindahkan ke Lapas Pasir Putih. Memang dia dalam masa isolasi, tidak bisa bertemu dengan siapapun. Namun, kondisi tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk melepas diri dari sejumlah aksi teror yang terjadi di Indonesia. ”Karena memang Amman terkait dengan aksi tersebut,” ujarnya.


    Untuk peristiwa aksi teror penyerangan Polda Sumatera Utana 25 Juni 2017, terjadi pembakaran dan terdapat seorang anggota polisi gugur. Seorang pelakunya yang bernama Syawaluddin Pakpahan mengaku terinspirasi dari buku seri materi tauhid yang tulis oleh Amman. ”Dia mengaku berjihad karena memiliki pemahaman polisi adalah thogut, setelah baca buku tersebut,” ujarnya.


    Lalu, juga kasus aksi teror di Bima, dimana seorang anggota polisi yang mengendarai sepeda motor ditembak oleh Moh. Iqbal Tanjung. Iqbal memiliki pemikiran bahwa polisi adalah thogut yang patut diperangi. ”Pemahaman ini didapat dari guru-guru pengajian yang telah memahami buku seri materi tauhid sejak 2003,” ujarnya.

    Apalagi, diperkuat oleh kesaksian sejulah ahli, bahwa Amman dijuluki sebagai singa tauhid. Yang inti ajarannya mengkafirkan pemerintahan Indonesia yang akhirnya darahnya halal. ”Para saksi, ahli dan bukti yang menjadi pedoman kami dalam melakukan penuntutan, tidak memakai ruang subjektivitas,” jelasnya.


    Menurutnya, perbuatan Amman adalah menggerakkan orang untuk melakukan terorisme. Amman merupakan aktor intelektual yang memprovokasi, memberikan iming-iming janji.”Amman ini ditokohkan oleh pengikutnya. Ahli ilmu tauhid,” ujarnya.


    Jumlah pengikutnya banyak, saat berada di penjara kunjungan pengikutnya mengalir. Buku seri materi tauhid yang ditulis Amman disebarluaskan di masyarakat. ”Agar bisa memahami dan mengikuti, kendati tidak bisa secara langsung bertemu Amman,” ujarnya.


    Yang pasti, dengan ajarannya itu Amman paham bahwa ajarannya tersebut membuat orang membenci Indonesia, aparat dan pemerintah. Bahkan, juga patut untuk diperangi dan dimusuhi. “”Ajarannya provokasi dan bukan tauhid seperti pada umumnya,” ungkapnya.


    Karena berada di dalam penjara dan terbatas melakukan kegiatan, dibuatkan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). JAD dibentuk agar aktivitas-aktivitas seperti yang diinginkan ISIS bisa dilakukan. ”JAD ini dibentuk lengkap dengan Amir atau pemimpin setiap daerah,” ujarnya.


    Menurut Jaksa tersebut, melalui para Amir ini, Amman hanya perlu memberikan landasar disertai dalil-dalil pembenar agar pengikutnya tidak ragu dalam melakukan amaliyah dan jihad. ”Pemahaman terdakwa menginspirasi pengikutnya melakukan aksi teror,” ungkapnya.


    Ada juga seruan Amman untuk pengikutnya berupa jihad ke Suriah. Namun, kalau tidak mampu bsia memberikan hartanya untuk berjihad. Atau, melakukan jihad di daerahnya masing-masing. ”Akhir seruan itu, mempertanyakan buat apa dibaiat bila tidak diikuti,” tuturnya.


    Sementara Kuasa Hukum Amman Asludin Hatjani menampik duplik JPU tersebut. Menurutnya, bahwa benar terdakwa adalah orang dengan keyakinan khilafah dan menganjurkan pengikutnya untuk berjihad ke Suriah. Namun, Poin yang disampaikan JPU, sebenarnya tidak ada. ”tidak ada kata-kata untuk berjihad di Indonesia, tapi jihadnya ke Suriah, paling tidak berdoa untuk mereka yang berjihad di Suriah,” ungkapnya,


    Pembentukan JAD juga hanya untuk memfasilitasi setiap orang yang ingin berjihad ke Suriah. Bukan untuk melakukan aksi terorisme. ”Hal itu dikarenakan Amman tidak mengetahui mau dinamai apa untuk pengiriman ke Suriah,” jelasnya.


    Selanjutnya, Hakim Akhmad Jaini memutuskan menunda sidang tersebut. Sidang dilanjutkan 22 Juni mendatang dengan agenda putusan vonis terhadap Amman. ”Kita lanjutkan 22 Juni,” tuturnya. Dengan begitu nasib Amman akan ditentukan dalam sebulan kedepan. (idr)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top