• Berita Terkini

    Rabu, 16 Mei 2018

    Haduhhh, Pelajar Konangan Ngamar dengan Mahasiswa

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Petugas Gabungan Satpol PP, Polres dan Kodim 0709 Kebumen kembali melaksanakan razia penyakit masyarakat (Pekat) menjelang Bulan Ramadhan. Kali ini seorang pelajar wanita berinisial FR (17) kedapatan sedang ngamar dengan salah satu mahasiswa berinisial JF (19), Selasa (15/5/2018).

    FR adalah seorang pelajar di salah satu SMK di Kebumen, yang masih duduk di bangku kelas X. Sedangkan JF merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tingggi di wilayah Kebumen. Fenomen ngamar dengan pasangan tidak resmi tampaknya sudah menjadi hal yang kerap terjadi di kabupaten berselogan Beriman ini. Itu setidaknya jika dilihat dari hampir selalu ditemukanya pasangan tidak resmi yang tengah ngamar saat petugas melakukan razia.

    Dalam razia kali ini petugas gabungan menyisir tempat kos-kosan yang berbeda di wilayah Kebumen. Petugas berhasil mengamankan tiga pasangan tidak resmi dalam razia tersebut. FR yang berpasangan dengan JF. Selain itu terdapat pula pria berinisial AI (30) warga Kebumen bersama pasangannya ER (35) asal dari Lampung. Sedangkan pasangan ketiga yakni RD (27) yang mengaku sebagai sales salah satu merk rokok asal Magelang dan EK (26) asal Yogyakarta.

    Meski telah ketangkap basah oleh petugas, namun salah satu pasangan ada yang mengelak telah berbuat yang tidak-tidak. Mereka berdalih berada dalam satu kamar hanya untuk sekedar numpang mandi. Meski telah mencoba mengelabui petugas, namun hal itu tidak berhasil. Pasalnya petugas juga mengetahui jika kamar mandi yang berada di luar kamar sedang tidak digunakan. “Sempat mengaku hanya numpang mandi tetapi pintu kamar terkunci. Padahal kamar mandi untuk laki-laki di luar tidak digunakan," tutur Kasatpol PP Kebumen R Agung Pambudi melalui Kabid Penegakan Perda Sugito Edi Prayitno.

    Dalam kesempatan tersebut Sugito menegaskan, ketiga pasangan tidak resmi selanjutnya dilakukan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa. Tetapi terdapat tindakan khusus bagi pasangan yang masih berstatus sebagai pelajar, yakni orang tua dan kepala desa di wilayahnya dipanggil untuk pembinaan lebih lanjut. “Jangan sampai sekali-kali  melakukan perbuatan yang bertentangan dengan aturan ataupun norma-norma agama,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top