• Berita Terkini

    Jumat, 18 Mei 2018

    Dukun Pengganda Uang di Kudus Diringkus Polisi

    ILUSTRASI
    KUDUS – Aparat Polres Kudus berhasil mengamankan tersangka penipuan yang bermodus penggandaan uang. Dia ditangkap setelah berhasil mengelabuhi korbannya hingga mengalami kerugian Rp 30 juta.

    Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning mengatakan, tersangka bernama Teguh Adreng Panggayuh, 46, asal Desa Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Sragen. Kejadiannya bermula pada Minggu (1/4/2018) lalu. Saat itu tersangka datang ke rumah saksi bernama Kartini, asal Desa/Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan. Tersangka menawarkan bantuan bagi orang yang mempunyai masalah keuangan atau utang. Caranya, modal dari korban Rp 5 juta akan disulap atau digandakan menjadi Rp 200 juta.

    Namun, saksi Kartini saat itu tak mempunyai uang, sehingga dia memperkenalkan tersangka kepada Jumadi, 56, warga RT 3/RW 4 Desa Peganjaran, Bae, Kudus. Kemudian, pada Selasa (8/4) lalu saksi Kartini dan korban Jumadi menemui tersangka di Hotel Ken Dedes Kota Sragen. Di Hotel itu, tersangka dan korban sepakat menggandakan uang sebesar Rp 30 juta menjadi Rp 250 juta.

    Kemudian, pada Sabtu (12/4) lalu tersangka datang ke rumah korban untuk melakukan ritual. Tapi karena rumah korban ramai, tersangka membatalkannya dan meminta agar ritual dilakukan di hotel yang menghadap ke selatan.

    Akhirnya, pada Jumat (13/4) pukul 18.30 di Kamar Hotel Surya Kencana No.08 Jalan Lingkar Selatan, Desa Pasuruhan Lor, Jati, Kudus, tersangka melakukan ritual dan korban menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta.

    Selanjutnya, korban diminta menutup mata sambil berdoa dan lampu kamar dimatikan. Dalam kesempatan itu, tersangka menata uang Rp 30 juta milik korban di atas kardus yang dibalik. Setelah itu korban diminta membuka mata dan melihat seakan-akan uang di dalam kardus tersebut penuh.

    Untuk menyakinkan korbannya, tersangka menggunakan dua buah patung berbentuk ular berkepala manusia yang biasa disebut jenglot dan satu patung Nyi Roro Kidul dengan mengendarai kereta kuda dan satu patung Nyi Roro Kidul bertubuh ular naga. Semua itu, ditempatkan di depan korban.

    ”Korban kemudian diminta menutup mata lagi sambil berdoa. Di saat itulah tersangka mengambil uang tersebut dan ditaruh di dalam tas. Tersangka pergi dengan alasan akan memandikan Nyi Roro Kidul mengendarai kereta kuda dan ular kepala manusia. Namun tersangka tidak kembali,”  terang kapolres.

    Setelah korban membuka kardusnya, ternyata didalamnya tidak berisi uang. Hanya dua buah kelapa dan kain berwarna hijau. Sementara uang Rp 30 juta milik korban raib. Korban pun melaporkan kasus tersebut ke polres.

    Setelah melakukan olah TKP, tersangka berhasil ditangkap di depan warung yang berlokasi di depan SMA PGRI Sragen, Desa Teguhan, Sragen, pada Selasa (15/5) pukul 15.00. ”Dalam penipuan ini, tersangka bertugas membawa kardus yang diisi uang untuk ditukar dengan kelapa. Kami masih memburu satu pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tetang Penipuan dengan hukuman pidana maksimal emapat tahun,” tegasnya.

    Tersangka Teguh Adreng Panggayuh mengatakan, aksi penipuan itu baru kali pertama dilakukannya. ”Saya baru satu bulan melakukan ini. Kami mencari orang yang sedang terlilit utang. Kami tipu dengan menggandakan uang mereka. Saya hanya bertugas membawa kardus saja. Waktu ritual kurang lebih lamanya 2 jam. Yang tahu mantra-mantra teman saya,” terangnya. (ruq/lil)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top