• Berita Terkini

    Selasa, 08 Mei 2018

    Dinas Kesehatan Kebumen Angkat 281 Pegawai Non PNS

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen mengangkat 281 pegawai non PNS yang akan ditempatkan di 35 Puskesmas. SK Pengangkatan itu secara simbolis diserahkan oleh Penjabat Sekda Mahmud Fauzi, pada acara Pembukaan Pembekalan Pegawai Non PNS di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen, Senin (7/5/2018).

    Dari 281 pegawai non PNS yang menerima SK dari Kepala Dinas Kesehatan Kebumen itu untuk 15 formasi. Meliputi dokter umum 4 orang, dokter gigi 1 orang, epidemilogi 1 orang.

    Kemudian, apoteker, rekam medis, promkes dan analis kesehatan masing-masing 3 orang. Sanitarian, asisten apoteker, dan administrasi keuangan masing-masing 2 orang. Selanjutnya, akuntansi 26 orang, administrasi umum dan administrasi rekam medik masing-masing 16 orang, bidan 118 orang dan perawat 81 orang.

    Kepala Dinas Kesehatan Kebumen, Y Rini Kristiani, menjelaskan pegawai non PNS tersebut merupakan pengadaan tahun 2018 sesuai usulan formasi 35 Puskemas. "Penempatan pegawai non PNS ini terbanyak ditempatkan di Puskesmas Alian, sebanyak 25 orang dan Puskesmas Kutowinangun sebanyak 21 orang," kata Rini Kristiani.

    Pengangkatan pegawai non PNS berdasarkan Perbup Nomor 91 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai non PNS. Selain itu, juga sesuai dengan Permendagri Nomor 61 tahun 2007 tentan pedoman teknis pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Serta sesuai Permenkes Nomor 20 tahun 2014, yang berisi pegawai Satker yang menerapkan PPK BLUD terdiri dari PNS dan non PNS. Adapun pegawai PNS terdiri dari pegawai tetap dan pegawai kontrak.

    Rini mengungkapkan, pada tahun lalu Dinas Kesehatan juga melakukan pengadaan pegawai non PNS untuk dokter umum 22 orang dan 2 dokter gigi. Namun demikian, hingga saat ini kebutuhan pegawai di jajaran Dinas Kesehatan masih kekurangan 15 dokter umum, 3 dokter gigi dan 8 rekam medik. "Sebelum menjalankan tugasnya, semua pegawai non PNS diminta menandatangani pakta integritas dan surat perjanjian kerja," ujar Rini.

    Dalam sambutannya, Pj Sekda Mahmud Fauzi, mengatakan pengadaan pegawai non PNS di Dinas Kesehatan untuk menjamin kelangsungan pelayanan di Unit Puskesmas dan Unit Pengobatan Penyakit Paru. "Karenanya dibutuhkan sumber daya manusia pegawai profesional dengan kompetensi dan jumlah yang memadai," tegas Mahmud Fauzi.

    Mahmud Fauzi, menegaskan 281 pegawai tersebut merupakan orang pilihan yang telah memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan. Oleh karena itu, dirinya meminta pegawai non PNS dapat mengemban amanah sebaik-baiknya. "Karena itu laksanakan dengan baik," tandasnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top