• Berita Terkini

    Jumat, 18 Mei 2018

    Buntut Kecelakaan di Kebumen, PT KAI Bakal Tuntut Ganti Rugi

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- PT KAI Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto bakal menuntut ganti rugi atas tertempernya kereta api (KA) Bogowonto oleh bus Sumber Alam Nopol AA 1485 BV di pintu perlintasan kereta api KM 446+2/3 yang masuk wilayah Desa Kebulusan Pejagoan. PT KAI mengklaim, insiden yang ter- jadi pada Rabu (16/5/2018) pukul 04.16 tersebut menyebabkan kerusakan pada lokomotif.

    Yakni pecahnya kaca loko- motif CC 2038301 yang digunakan untuk menarik rangkaian kereta api Bogowonto. Dari perhitungan semen- tara, kerusakan tersebut ditaksir men- capai Rp 13,1 juta. Sebab itu PT KAI meminta penge- mudi atau pemilik bus bertanggung jawab atas insiden tersebut.

    “Harus ada yang bertanggung atas kerugian yang kami alami, sebab itu kami akan menggugat, meminta ganti rugi kepada pihak yang bertanggung- jawab yakni pengemudi atau pemilik bus,” tandas Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Ixfan Hendriwin- toko kepada Ekspres, Kamis (17/5).

    Ixfan menuturkan, kecelakaan terja- di akibat pengemudi bus yang kurang hati-hati dan tidak mengindahkan rambu lalu lintas saat akan akan mele- wati pintu perlintasan  sebagaimana diatur dalam Pasal 116 ayat 1 dan 2 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalulin- tas dan Angkutan Jalan. Padahal di tiap perlintasan, baik yang dijaga mau- pun tidak, sudah terpasang rambu ber- henti atau setidaknya memperlambat laju kendaraan.

    Pada kasus di Kebulusan, sopir bus Sumber Alam tidak melakukan itu. Sopir yang bernama Slamet Par-topo warga Kedungsari Magelang itu malah bablas. “Harusnya sebelum melintasi perlintasan kereta, si sopir harus memastikan aman dan tidak ada kereta lewat, tapi ini tidak dilaku- kan. Padahal masinis kereta sudah memberikan semboyan 35 (klakson-red),” sesal Ixfan.

    Disisi lain, Ixfan mengakui jika petugas memang lalai tidak menutup pintu perlintasan saat kereta lewat. Tapi Ixfan kembali menegaskan jika tidak ditutupnya pintu perlintasan itu bukan sebagai pemicu kecelakaan. Dia menjelaskan bahwa sesuai undang-undang, perjalanan kereta api mendapatkan prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya. Sehingga tidak ada kesalahan yang dapat dituduhkan kepada kereta api ketika terjadi kecelakaan.

    Ketentuan ini, kata Ixfan, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta. Pada pasal 110 ayat 1 dise- butkan bahwa Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang selanjutnya disebut dengan perpotongan sebidang yang digunakan untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

    Ke-mudian di ayat 2 disebutkan Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu- rambu jalan di perpotongan sebidang. Sementara ayat 3 menerangkan bahwa dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang menyebabkan kecela- kaan, maka hal ini bukan merupakan kecelakaan perkeretaapian. Kemudian untuk mendukung keselamatan per- jalanan KA, telah ditempatkan Petugas Jaga Pelintasan beserta fasilitas pendukungnya seperti gardu, palang pintu, sirene, dan peralatan pendukung lainnya. Sekali lagi, tujuan utamanya yaitu untuk menjaga keselamatan perjalanan KA.

    “Jadi perlu dipertegas bahwa palang pintu kereta ber- fungsi untuk mengamankan perjalanan kereta, bukan sebagai sarana mengamankan atau melindungi pengguna jalan. Ini yang kerap ditafsirkan berbeda oleh masyarakat,” imbuhnya.

    Meski demikian, kata Ixfan, PT KAI tidak menutup mata atas kelalaian petugas yang tidak menutup palang pintu perlintasan. Terkait kejadian itu, PT KAI Daop 5 Purwokerto sudah memanggil pihak ketiga sebagai penyedia jasa tenaga penjaga palang pintu.
    “Sudah pasti akan kami lakukan penindakan sesuai dengan perjanjian kontrak antara PT KAI dengan ven- dor pengelola tenaga alih daya,” ucap Ixfan. Kemudian PT KAI juga meminta pihak pengelola aktif melakukan pembinaan secara langsung sesuai dengan materi yang diberikan oleh PT KAI Daop 5 tentang tupoksi penjaga pintu per- lintasan KA.

    “Kami juga akan melaku- kan evaluasi terhadap vendor maupun petugas jaga yang ada,” tutupnya.

    Sementara itu Kasatlantas Polres Kebumen AKP Suryo Wibowo menjelaskan jika kasus ini masih dalam penyelidikan. Dalam waktu dekat, kata AKP Suryo, pihaknya akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.

    “Sopir maupun penjaga pintu perlintasan akan kami periksa,” kata AKP Suryo melalui keterangan yang disampaikan Kanit Laka Satlantas Polres Kebumen Ipda Ratimin di Hotel Dafam, petang kemarin.

    Ratimin mengakui jika sopir bus belum dimintai keterangan secara resmi, hanya dilakukan klarifikasi awal. Dari klarifikasi itu sopir mengaku tidak melihat atau mendengar jika ada kereta yang akan lewat. “Mungkin karena pintu perlintasan tidak ditutup sehingga dia tidak tahu ada kereta yang akan lewat,” kata Ratimin. (has)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top