• Berita Terkini

    Sabtu, 05 Mei 2018

    Bukan Pidana, Kasus Habib Rizieq Dihentikan

    JAKARTA— Habib Rizieq Shihab (HRS) lepas dari satu jeratan hukum, dari tujuh kasus dengan HRS sebagai terlapor. Kemarin (4/5/2018) Polda Jawa Barat memastikan bahwa kasus dugaan penodaan pancasila dengan terlapor HRS telah dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3).


    Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat Kombespol Umar Fana membenarkan bahwa kasus dugaan penodaan pancasila memang dihentikan. ”Maret lalu SP3-nya sudah keluar,” terangnya ditemui di komplek Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian kemarin.


    Soal penyebab dihentikan kasus tersebut, Umar mengaku lupa. Namun, sesuai kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) ada beberapa penyebab. Pertama, dikarenakan kasus kadaluarsa, tindakan bukan pidana dan kekurangan alat bukti. ”Kalau kadaluarsa kan enggak,” tuturnya.


    Dia menuturkan, kemungkinan kasus ini dihentikan karena kekurangan bukti atau tidak mengarah ke tindakan pidana. ”Nanti akan saya cek lagi ya,” terang polisi dengan tiga melati di pundaknya tersebut.


    Sementara Kuasa Hukum HRS Sugito Atmo Pawiro mendatangi kantor Bareskrim di komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan kemarin. Menurutnya, kedatangannya untuk mengambil sejumlah barang yang sebelumnya menjadi barang bukti untuk kasus dugaan penodaan dan penghinaan lambing negara. ”Yang sudah di-SP3 itu, saya ambil thesisnya HRS,” ujarnya.


    Selain itu, dia juga mengambil dokumen SP3 untuk kasus tersebut. Namun, dia enggan untuk membacakan SP3 tersebut. ”Sudah dapat, nanti saya cek dulu isinya,” paparnya yang didampingi sejumlah orang.


    Yang pasti, isi ceramah HRS itu hanya mengkritisi Pancasila versi Presiden Soekarno yang awalnya sila pertamanya di bawah. ”kalau versi Piagam Jakarta yang paling atas. Saat itu bahasa yang digunakan ya bahasa ceramah,” terangnya.


    Apalagi, dalam video ceramah yang digunakan sebagai landasan laporan itu hanya beberapa menit. Padahal, HRS saat itu berceramah hampir dua jam. ”Yang di Youtube itu potongan,” tuturnya.


    Sementara anggota FPI Habib Novel Bamukmin menuturkan, kasus HRS itu ada tujuh dengan 14 laporan. Dengan SP3 pada satu kasus tersebut, tentunya semua pihak jangan berpandangan ada hal tertentu. ”Tidak ada barter atau apapun, kalau barter ya semua kasus itu di-SP3,” ungkapnya.


    Soal kemungkinan kepulangan HRS, dia menjelaskan bahwa SP3 satu kasus tersebut tentunya tidak akan mempengaruhi kepulangan HRS. ”HRS baru pulang bila ada kepastian negara ini menjunjung supremasi hukum,” terangnya. (idr)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top