• Berita Terkini

    Senin, 28 Mei 2018

    Anak Kos di Tegal Kedapatan Hisap Sabu

    TEGAL – Usai menggunakan sabu-sabu di rumah kos, di Jalan Sangir, Mintaragen, Tegal Timur, VN, 28, warga asal Tanjung Priok, Jakarta dibekuk Satuan Narkoba Polres Tegal Kota. Dari tangan wanita berambut keriting itu diamankan pula barang bukti, berupa 1 paket sabu berat 0,20 gram, pipet kaca, 2 sedotan warna putih dan 1 tutup botol warna merah berlubang dua, serta 2 korek api gas.

    Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly, melalui Kasat Narkoba AKP Nasoir menjelaskan bahwa kini pelaku tengah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik. ”Penangkapan pemakai narkoba jenis sabu-sabu itu bermula adanya informasi penghuni rumah kos di Jalan Sangir yang diduga kuat menggunakan narkoba. Dari informasi itulah, kami melakukan pengintaian selama dua pekan,” terangnya Sabtu lalu (26/5/2018).

    Saat waktu yang tepat, terlihat target pelaku baru saja keluar dari rumah kos. Dari pantauannya, VN berjalan kaki dan tangan kanan memegang es teh serta tangan kiri memegang kantong kain corak kembang-kembang. Seketika itu juga, pihak kepolisian mendekati dan langsung dilakukan pemeriksaan identitas serta penggledahan. ”Dan ternyata, dalam kantong kain corak yang dibawanya juga ditemukan BB sabu-sabu,” ujarnya.

    Dari keterangannya, pelaku mengakui kalau dia baru saja mengkonsumsi sabu-sabu dalam kamar kos. Penggledahan di rumah kos pun dilakukan. Hingga ditemukan sejumlah alat yang digunakan dalam menyabu.

    ”Barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 paket sabu berat 0,20 gram, pipet kaca bekas dipakai atau masih ada sisa kerak sabunya, 2 sedotan warna putih, 1 tutup botol warna merah berlubang dua dan 2 korek api gas,” tegas Nasoir.

    Dalam keterangannya wanita inisial VN tersebut, pihaknya mendapatkan sabu dari membeli di Jakarta, dengan maksud untuk dipakai sendiri sebagai doping bekerja. ”Atas perbuatannya, VN dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo 127 ayat 1 huruf a UURI no. 35 Tahun 2009, sebagai penyalahguna narkotika bagi dirinya sendiri dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (gus/fat)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top