• Berita Terkini

    Rabu, 16 Mei 2018

    Ada 2 SPDP di Kasus Novel

    JAKARTA – Komisioner Ombudsman RI (ORI) Andrianus Meliala memeriksa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, kemarin (15/5/2018). ORI mengklarifikasi berbagai hal terkait dengan perkara penyiraman Novel yang terjadi 11 April 2017 lalu. ”Mengklarifikasi berbagai hal yang kami dapat dari kepolisian,” ujarnya usai pemeriksaan.


    Hanya, Andrianus enggan membeberkan apa saja informasi yang diperoleh dari Novel. Yang pasti, kata dia, banyak informasi baru yang didapat. Kemudian, pihaknya akan mengklarifikasi informasi tersebut ke kepolisian, terutama Polda Metro Jaya yang menangani kasus Novel saat ini. ”Semua diperlukan dalam rangka kesimpulan akhir dari kegiatan Ombudsman selama ini,” ujar dia.


    Sementara itu, kuasa hukum Novel, M. Isnur menerangkan dalam pemeriksaan kemarin Novel menjelaskan semua informasi terkait dengan peristiwa penyerangan air keras. Dia juga menegaskan bahwa Novel sangat kooperatif dan aktif memberikan data serta informasi kepada kepolisian. ”Kami menjelaskan soal administrasi, karena Ombdusman hanya mengurus dugaan maladministrasi.”


    ”Selama ini ada upaya informasi yang diarahkan seolah Novel tidak kooperatif, tadi kami menjelaskan semuanya bahwa Novel sangat kooperatif,” kata aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tersebut. Pihak Novel juga menyampaikan kepada Ombudsman bahwa polisi selama ini tidak pernah memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).


    Diluar hal tersebut, pihak Novel kemarin mempertanyakan adanya dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan oleh Polres Metro Jakarta Utara (Jakut). Yakni, SPDP tertanggal 12 April 2017 dan SPDP tertanggal 11 Januari 2018. Dari dua SPDP itu, pihak Novel hanya menerima SPDP tertanggal 11 Januari 2018 yang diberikan pada 25 April 2018 lalu.


    ”Kami mempertanyakan kenapa ada dua SPDP, kalau mau memulai penyidikan baru, penyidikan yang lama seharusnya di SP3 (dihentikan),” tegasnya. Informasi adanya dua SPDP itu diketahui dari pemeriksaan ORI kemarin. Pihak ORI mengaku mendapat SPDP tertanggal 12 April 2017 setelah melakukan pemeriksaan di kepolisian.


    Secara umum, pihak Novel mempertanyakan kenapa kepolisian baru memberikan SPDP tersebut 25 April 2018. Padahal, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), SPDP harus diberitahukan kepada jaksa dan korban/pelapor, seminggu setelah penyidikan dimulai. (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top