• Berita Terkini

    Selasa, 03 April 2018

    Zumi Zola Tidak Penuhi Panggilan KPK

    JAKARTA - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola harus tertunda. Sebab, politikus PAN tersebut kemarin (2/4/2018) mangkir dari panggilan penyidik lembaga superbodi itu. Zola beralasan belum menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka itu.


    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengacara Zola telah menyampaikan alasan ketidakhadiran kliennya kepada penyidik. Agenda pemeriksaan pun terpaksa dijadwalkan ulang pekan depan. "Kami ingatkan, datang memenuhi panggilan tersebut merupakan kewajiban hukum," kata Febri saat dikonfirmasi Jawa Pos kemarin.


    Zola sejatinya dipanggil sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek yang didanai APBD di Jambi. Perkara itu merupakan hasil pengembangan kasus suap uang "ketok palu" yang dilakukan anak buah Zola di lingkungan Pemprov Jambi. Perkara sebelumnya kini masuk tahap penuntutan di pengadilan setempat.


    Sebelumnya, Zola sudah pernah dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi pada 15 Februari lalu. Kala itu, mantan pesinetron dan aktor film tersebut kooperatif mengikuti proses hukum di komisi antirasuah. Bahkan, dia tetap mengumbar senyum kepada awak media. Baik sebelum maupun setelah diperiksa penyidik.


    Namun, dalam agenda pemeriksaan kemarin, Zola justru terkesan tidak kooperatif. Hal itu merujuk pada alasan ketidakhadiran Zola yang belum menerima surat panggilan KPK. Padahal, surat panggilan itu sudah dikirim KPK sejak 26 Maret lalu atau sepekan sebelum pemeriksaan diagendakan. "Surat panggilan dikirim 26 Maret lalu dan sudah diterima di rumah dinas gubernur," ungkap Febri.


    Meski demikian, KPK tetap menghargai alasan ketidakhadiran Zola. Menurut Febri, alasan surat panggilan belum diterima masih bisa ditolerir. "Mungkin belum sampai ke tangan yang bersangkutan (Zola)," ungkapnya. Karena itu, KPK pun memutuskan untuk melayangkan surat panggilan ulang kepada Zola. "Akan kami panggil kembali segera," paparnya.


    Terpisah, pengacara Zola, M. Farizi mengatakan bahwa kliennya memang tidak tahu bila ada surat panggilan dari KPK. Dia pun kemarin mengklarifikasi alasan ketidakhadiran kliennya itu kepada KPK. Pihaknya meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut. "Saya sudah klarifikasi kepada pihak KPK (Zola diperiksa), ternyata benar ada panggilan," kilahnya.


    Sebelumnya, penanganan kasus gratifikasi, Zola sempat menjadi sorotan. Itu setelah kehadiran Zola dalam kegiatan monitoring dan evaluasi rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Jambi medio Maret lalu. Padahal, sejak 2 Februari Zola merupakan tersangka KPK dalam kasus dugaan gratifikasi.


    Kehadiran Zola waktu itu menimbulkan pro kontra. Bahkan, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menyesalkan peristiwa tersebut. Menurut dia, keterlibatan tersangka korupsi dalam acara KPK sulit diterima akal. Kegiatan yang diselenggarakan pada 19 hingga 23 Maret itu justru merusak citra KPK. "Itu merupakan sebuah keteledoran dan tidak berjalannya fungsi pengawasan internal KPK," ujar Adnan.(tyo/agm)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top