• Berita Terkini

    Jumat, 06 April 2018

    Terkait Pilgub, Wabup-Pimpinan Dewan Sukoharjo Dijatuhi Sanksi

    SUKOHARJO – Tindakan tegas dijatuhkan kepada para pejabat yang melanggar aturan terkait pemilihan gubernur (pilgub). Wakil Bupati (Wabup) Purwadi dan Wakil Ketua DPRD Sukoharjo Sunoto  harus menerima sanksi administratif. 

    Wabup sendiri tersandung kasus ini setelah menghadiri kegiatan calon gubernur (cagub) Ganjar Pranowo di DPC PDIP Sukoharjo. Dia saat itu tidak mengajukan izin cuti. Sementara untuk Sunoto diketahui menggunakan mobil dinas saat menghadiri kegiatan kampanye cagub Sudirman Said di Semarang.

    Rekomendasi sanksi untuk wabup sudah dikirim Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sukoharjo ke Plt Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko. Sementara untuk sanksi bagi Sunoto dikirim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng ke Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto.

    Anggota Panwaslu Sukoharjo Eko Budianto mengatakan, setelah dilakukan klarifikasi dan pemanggilan saksi-saksi terkait temuan panwaslu soal kehadiran Wabup Purwadi di acara kampanye cagub Ganjar Pranowo, maka akhirnya panwaslu merekomendasikan sanksi administratif.  “Surat rekomendasi sanksi administratif sudah kami kirim ke gubernur,” ujarnya.

    Eko mengatakan, wabup diketahui tidak mengambil cuti saat menghadiri kegiatan cagub Ganjar Pranowo di Sukoharjo beberapa waktu lalu. Hal ini diperkuat sanksi-sanksi di lapangan.

    Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ana Ningsih juga membeberkan sanksi kepada Sunoto. “Kami rekomenadsikan sanksi administratif.  Karena untuk ke pidana dari regulasi tidak bisa untuk menjerat ke sana,” papar dia.

    Dijelaskan Ana, dalam  UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dijelaskan tentang sanksi pidana dugaan pelanggaran pemakaian dan anggaran fasilitas negara untuk pilkada bupati dan wali kota. Regulasi ini belum cukup kuat menjerat Sunoto lantaran saat menghadiri kampanye cagub Sudirman Said membawa mobil dinas.

    Bila dijabarkan lagi terkait dugaan pelanggaran larangan kampanye tersebut tertuang pada pasal 69 huruf H. Berbunyi larangan kampanye menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah. Sanksi pidananya ada di pasal 187 ayat 3 di mana setiap orang dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 69 huruf h dalam pelaksanaan kampanye pilkada bupati dan wali kota dipidana penjara singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan. Untuk denda paling sedikit Rp 100 ribu – Rp 1 Juta.

    ”Dalam kasus Sunoto ini tidak memenuhi unsur Pasal 187 ayat 3 jo pasal 69 huruf H ini. Rekomendasi sanksi sudah saya kirimkan ke ketua DPRD Sukoharjo beberapa waktu lalu,” tutur Ana. (yan/bun)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top