• Berita Terkini

    Kamis, 12 April 2018

    Terdakwa Pencemaran Nama Baik Minta Divonis Bebas

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Penasehat Hukum (PH) atau Kuasa hukum terdakwa kasus pencemaran nama baik, meminta agar H Abdul Karnaen Mardjuned dapat divonis bebas. Alasanya pada dasarnya terdakwa hanya berkomentar dan sebatas iseng saja. Namun hal itu ternyata ditanggapi serius oleh pelapor yakni Anggota DPR RI Ir KRT Dadori Wonodipuro MM.

    Hal itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, HD Sriyanto SH MH MM bersama rekan Anggoro Bekti Setyawan SH dan Achmad Beni Candra SH saat persidangan tanggapan tuntutan JPU atau Pledoi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kebumen, Rabu (11/4/2018). "Pada dasarnya terdakwa itu hanya berkomentar dan sebatas iseng namun ditanggapi serius oleh pelapor. Ibarat istilah tidaklah ada asap kalau tidak ada api," tuturnya, Rabu (11/4).

    Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Sapto Supriyono SH MM dan Hakim Anggota Firlando SH dan Agung Prasetyo SH. Sidang juga dihadri oleh terdakwa H Abdul Karnaen MD. Sedangkan dari pihak JPU hadir Gerry Imantoro SH.

    Dalam sidang HD Sriyanto SH MH MM beralasan, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang muncul terdakwa tidak benar melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur Pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bukan hanya itu saja, HD Sriyanto juga mengemukaan jika kesaksian ahli ITE pada persidangan diragukan. Hal ini  lantaran ahli terlihat tidak kompeten dalam menjawab saat persidangan.

    Dalam kesempatan itu  PH memohon kepada kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang amar putusannya berbunyi, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. PH juga memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan, merehabilitasi hak, harkat, martabat dan nama baik terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara.

    PH juga menuturkan beberapa hal yang meringankan terdakwa yang merupakan kepala keluarga dan masih memiliki tanggungan anak sekolah. Selain itu  juga merupakan Ketua KONI Kebumen yang bertanggung jawab atas keberlangsungan perjalanan organisasi. Bukan hanya itu saja terdakwa juga merupakan kontraktor proyek-proyek pemerintah yang belum selesai dan perlu menggaji para karyawan. Terdakwa juga telah menyesali perbuatannya dab berkali-kali berusaha untuk meminta maaf. Terdakwa juga selalu sopan dalam persidangan dan memberi keterangan sesuai apa adanya.

    Menanggapi Pledoi tersebut, JPU Sujiyarto SH menyatakan akan mengajukan replik (jawaban penuntut) atas pledoi terdakwa. Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada hari ini Kamis (12/4). (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top