• Berita Terkini

    Rabu, 18 April 2018

    Soal Perkembangan Bailout Bank Century, KPK Dengarkan Masukan Ahli

    JAKARTA – Putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) soal kasus bailout bank Century masih “dibiarkan” mengambang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga kini, lembaga superbodi itu belum memutuskan langkah hukum apa yang akan dilakukan pasca putusan yang dibacakan pekan lalu tersebut.


    Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, lembaganya masih mengkaji putusan praperadilan yang diajukan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman itu. Pengkajian dilakukan oleh tim dari direktorat penyidikan dan direktorat penuntutan. ”Kami menugaskan penyidik dan jaksa untuk mendalami itu,” ujarnya di Jakarta, kemarin (17/4/2018).


    Sampai saat ini, hasil kajian tersebut belum sampai ke pimpinan KPK. Sehingga, Agus belum bisa bicara banyak soal tindak lanjut perintah hakim tunggal PN Jaksel Efendi Muchtar itu. Agus menyatakan, kajian itu diperkirakan sudah bisa disampaikan ke pimpinan KPK pekan ini. ”Mungkin minggu ini kami akan mendapatkan itu (kajian, Red),” janjinya.


    Selain menunggu hasil kajian tim internal, KPK juga masih menampung masukan dari para ahli. Hal itu dilakukan seiring munculnya pro dan kontra terkait perintah menetapkan tersangka yang tertuang dalam amar putusan hakim. Sebagian pihak berpendapat, perintah tersebut diluar kewenangan hakim. Disisi lain, putusan hakim harus dihormati dan dilaksanakan.


    ”Kami juga mendengarkan masukan ahli-ahli dari luar (KPK) mengenaik putusan praperadilan Jakarta Selatan,” imbuh komisioner asal Magetan, Jawa Timur itu. Agus pun menambahkan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK tetap berpedoman pada kecukupan alat bukti. ”KPK kalau cukup alat bukti selalu di follow-up,” ujarnya.


    Sebagaimana diberitakan, hakim tunggal PN Jaksel Efendi Muchtar membacakan putusan kontroversial atas praperadilan MAKI versus KPK pada Senin (9/4) pekan lalu. Salah satu poin putusan itu memerintahkan KPK melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan. (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top