• Berita Terkini

    Jumat, 13 April 2018

    Sidang Karnain Digelar Secara Maraton

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa H Abdul Karnaen Mardjuned digelar secara maraton di Pengadilan Negeri Kebumen. Sidang juga dilaksanakan sebanyak empat kali dalam sepekan. Bahkan sidang juga dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut mulai dari Rabu, Kamis hingga hari ini Jumat (13/4) .

    Sidang pada Rabu (11/4/2018) sidang dilaksanakan dengan agenda Pledoi atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan pada Senin (9/4) lalu. Kamis (12/4) sidang kembali dilaksanakan dengan agenda Replik. Dalam hal ini JPU meminta majelis hakim menolak Pledoi terdakwa. Sedangkan hari ini Jumat (13/4), akan dilaksanakan sidang dengan agenda Dublik atau tanggapan dari pihak terdakwa atas replik JPU.

    Sidang dilaksanakan dengan Hakim Ketua Sapto Supriyono SH MM dan Hakim Anggota Firlando SH dan Agung Prasetyo SH. Sidang juga dihadiri oleh terdakwa H Abdul Karnaen MD didampingi penasehat hukumnya HD Sriyanto SH MH MM.

    Dalam sidang kali ini (Replik) JPU Gerry Imantoro SH bersama Sujiyarto SH meminta majelis hakim agar menolak pembelaan tuntutan atau pledoi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa H Abdul Karnaen Mardjuned. "Penuntut memohon supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menolak seluruh nota pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa dan menjatuhkan pidana sebagaimana surat tuntutan," tuturnya Gerry saat membacakan kesimpulan replik.

    JPU berpandangan, saksi ahli ITE Moch Nasir yang diragukan keterangannya sudah sesuai keahliannya. Dalam perjalannaya Moch Nasir sejak tahun 2003 telah bekerja pada Diskominfo Kebumen dengan tugas pokok Kepala Seksi Pengelolaan Program Multimedia dan Data Elektronik tepat menjadi ahli.

     JPU juga menilai pledoi dari penasehat hukum bertolak belakang dengan keterangan terdakwa yang mengakui perbuatannya dengan meminta maaf kepada pelapor. "Penuntut Umum bersikap tetap pada tuntutan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," tandasnya.

    Penasihat Hukum terdakwa H Abdul Karnaen Mardjuned atas Peplik Penuntut Umum, akan menyampaikan jawaban atau Duplik secara tertulis. Majelis Hakim Sapto Supriyono menunda persidangan dan akan kembali digelar hari ini Jumat (13/4) dengan agenda pembacaan Duplik.

    Sekedar mengingatkan, kaus tersebut berawal saat H Abdul Karnaen dalam melalui akun Facebooknya menuliskan pada Group Facebook "Pemilihan Bupati Kebumen 2015-2020" . Adapun tulisannya sebagai berikut, “Ir Darori Wonodipuro Anggota DPR RI dari dapil 7 (Kebumen, Banjar & Purbalingga) Jateng dari Partai GERINDA. Sudah seharusnya mengikuti kebijaksanaan Partai, ngga bisa ngomong seenaknya atau basa jawane lala wora thd sukses dan tidaknya Calon yg diusung Partai. Jangan2 terima cekokan sing lumayan gede.. Ayo usut dong Partai Gerindra kalau mau gentlmen. Kalau mau memang benar mau jadi Partai yang dicintai oleh pendukungnya. Selama ini urung tahu weruh si kiprahnya... Hahahha PAW aja ...”.

    Atas perbuatannya itu, Ir Darori Wonodipuro Anggota DPR RI dari dapil 7 memperkarakan H Abdul Karnaen dengan kasus pencemaran nama baik. Pihaknya mengaku hal tersebut dilaksanakan semata-mata demi pembelajaran kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat menyampaikan sesuatu di media sosial. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top