• Berita Terkini

    Rabu, 25 April 2018

    Setnov Divonis 15 Tahun

    JAKARTA – Setya Novanto (Setnov) mencatat sejarah. Dia menjadi mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pertama yang divonis bersalah melakukan korupsi di pengadilan tipikor. Itu setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (24/4/2018) memvonis Setnov bersalah dalam perkara rasuah proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012.


    Pada 2002 silam, Akbar Tandjung selaku ketua DPR juga pernah divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara atas kasus dana nonbujeter Bulog Rp 40 miliar. Namun, dua tahun kemudian, tepatnya pada 2 Februari 2004, majelis hakim kasasi menganulir putusan tersebut. Akbar akhirnya dinyatakan bebas.


    Dalam kasus e-KTP, majelis hakim yang diketuai Yanto menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti USD 7,3 juta atau sekitar Rp 101 miliar dikurangi Rp 5 miliar (uang yang dikembalikan ke KPK) yang harus dibayarkan satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).


    Apabila uang pengganti itu tidak dibayar, aset Setnov akan disita dan dilelang oleh negara sebagai gantinya. ”Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa (Setnov) dipidana penjara selama dua tahun,” ujar Yanto dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan.


    Bukan hanya itu, mantan ketua umum Partai Golkar itu juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun. ”(Pencabutan hak politik) terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” imbuh ketua PN Jakarta Pusat tersebut. Hal meringankan menurut hakim lantaran Setnov berlaku sopan selama di persidangan.


    Vonis penjara Setnov kemarin lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa sebelumnya. Begitu pula dengan pidana denda yang separo lebih sedikit. Sebelumnya, jaksa menuntut Setnov pidana penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.


    Mendengar putusan itu, Setnov mengaku shock. Dia menyebut pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. Meski demikian, suami Deisti Astriani Tagor itu tetap menghormati putusan hakim. Dia masih akan berkonsultasi dengan pihak keluarga sebelum memutuskan untuk banding atau menerima putusan tersebut. ”Saya lagi minta waktu untuk pelajari dan konsultasi dengan keluarga,” tuturnya usai sidang.


    Meski divonis bersalah, Setnov tetap mengaku tidak tahu soal penerimaan uang USD 7,3 juta yang disebut sebagai kerugian negara. Hal itulah yang membuat bapak dua anak itu kaget ketika mendengar putusan hakim. ”Dari awal tidak pernah mengikuti dan tidak mengetahui (uang USD 7,3 juta), dan tentu inilah yang saya kaget,” papar politikus kelahiran Bandung itu.


    Dalam putusan kemarin, hakim mendalilkan adanya 41 fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Fakta itu diantaranya terkait sejumlah pertemuan Setnov dan pejabat Kemendagri serta beberapa pengusaha konsorsium proyek e-KTP. Fakta lainnya berkaitan dengan kronologi penerimaan uang USD 7,3 juta untuk Setnov melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.


    Selain itu, hakim juga mendalilkan bahwa semua unsur dalam dakwaan kedua, yakni pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi, telah terpenuhi menurut hukum. Unsur setiap orang, misalnya, dianggap terpenuhi lantaran Setnov merupakan anggota DPR dan ketua Fraksi Partai Golkar saat kasus bergulir. ”Siapa saja dapat didakwakan,” kata hakim anggota Emilia Djaja Subagia.


    Sedangkan terkait unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, hakim menyebut unsur tersebut terpenuhi seiring fakta hukum dan alat bukti yang menyebut bahwa Setnov melakukan intervensi dalam penganggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun tahun anggaran 2011-2012.


    Begitu pula dengan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Menurut hakim, sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Partai Golkar, Setnov terbukti melakukan beberapa hal yang bertentangan dengan kewenangannya. Misal bertemu dengan pejabat Kemendagri dan Andi Agustinus alias Andi Narogong di Hotel Gran Melia.


    Selain ketiga unsur itu, hakim juga mendalilkan bahwa unsur merugikan keuangan negara terpenuhi menurut hukum. Hal itu merujuk pada penghitungan kerugian keuangan negara proyek e-KTP sebesar Rp 2,3 triliun yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ”Semua unsur telah terpenuhi secara hukum,” kata hakim anggota Anwar.


    Bukan hanya unsur dalam pasal 3, hakim juga menilai pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terpenuhi menurut hukum. Setnov dianggap terbukti bersama-sama Andi Narogong, Irman (mantan Dirjen Dukcapil) dan Sugiharto (mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan). Pihak yang dianggap bersama-sama itu telah divonis hakim di penuntutan sebelumnya.


    Terkait uang korupsi sebesar USD 7,3 juta, argumentasi hakim serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Hakim menyebut uang itu secara tidak langsung diterima Setnov melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakan Setnov) dan Made Oka Masagung (rekan Setnov).

    ”Sebagaimana fakta yang terungkap, itu (penerimaan uang ke Irvanto dan Made Oka) adalah perintah dan keinginan terdakwa Setya Novanto, karena ada kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya,” terang Anwar. Atas dasar itu, uang yang berasal dari Biomorf Mauritius (perusahaan Johannes Marliem) menjadi tanggungjawab dan beban Setnov.

    Sedangkan terkait dengan jam tangan Richard Mille seharga USD 135 ribu, hakim menilai bukan tanggungjawab Setnov untuk mengembalikan kepada KPK. Sebab, jam tangan itu sudah dikembalikan Setnov kepada Andi Narogong sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga superbodi tersebut. ”Terdakwa tidak lagi dibebani untuk mengembalikan uang seharga jam tangan tersebut,” imbuh dia.

    Soal pembelaan Setnov dan tim penasehat hukumnya, tidak ada satu pun yang menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan putusan. Hakim juga mengesampingkan permohonan justice collaborator (JC) Setnov. ”Sebagaimana tertuang dalam tuntutannya (JPU) mengatakan terdakwa belum memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai justice collaborator,” imbuh dia.


    Sementara terkait pembelaan Setnov yang menyebut bahwa uang dari Irvanto sebenarnya dialirkan ke sejumlah anggota DPR, hakim tidak sependapat. Sebab, dalam persidangan, Irvanto sama sekali tidak mau mengakui telah menerima uang dari Biomorf Mauritius. Artinya, pembelaan Setnov dianggap tidak kuat sebelum Irvanto mengakui penerimaan uang USD 3,5 juta tersebut.


    ”Disisi lain, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo tidak memiliki kaitan bisnis maupun kerja dengan PT Biomorf. Dan lebih lagi, konfrontir yang dilakukan terdakwa dengan Irvanto dilakukan di luar persidangan, tentu tidak dapat dijadikan pertimbangan,” tegas Anwar.


    Hakim juga menolak permintaan kubu Setnov untuk membuka rekening terdakwa dan keluarga serta hak kepemilikan tanah dan kendaraaan yang diblokir KPK. Penolakan dilakukan lantaran permohonan tersebut tidak jelas menyebutkan rekening siapa yang diblokir, berikut nama bank. ”Tentu tidak dapat majelis hakim pertimbangkan.”

    Terkait putusan itu, jaksa penuntut KPK Wawan Yunarwanto menyatakan masih pikir-pikir. Pihaknya bakal melaporkan putusan tersebut kepada pimpinan sebelum menentukan sikap. ”Pada prinsipnya kami sangat mengapresiasi, karena apa yang disampaikan majelis hakim itu sebagian besar sama dengan apa yang dituntut penuntut umum,” tandasnya. (tyo/agm)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top