• Berita Terkini

    Jumat, 13 April 2018

    Sepeda Motor Bukan termasuk Angkutan Umum, UU LLAJ tak Perlu Direvisi

    ILUSTRASI
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Hadirnya jasa transportasi berbasis online menurut praktisi hukum Kebumen, HD Sriyanto, tak perlu disikapi dengan revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    Sebab, undang-undang tersebut saat ini masih sangat relevan dan telah mencakup semua aturan kelalulintasan. Termasuk jasa transportasi online yang belakangan kehadirannya memicu polemik dan demo dari angkutan konvensional.

    Sriyanto menegaskan, dalam undang-undang itu disebutkan bahwa sepeda motor bukan termasuk angkutan umum. “Itu artinya, sepeda motor yang digunakan seba gai
    transportasi umum meskipun berbasis online tidak dibenarkan,” kata Sriyanto pada acara Seminar Angkutan Online Sepeda Motor sebagai Angkutan Umum dan Dana Preservasi
    Jalan, Kamis (12/4/2018) di ruang rapat Setda.

    Seminar yang digelar Satlantas Polres Kebumen itu juga menghadirkan narasumber Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kebumen Maskhemi. Hadir pula perwakilan Jasa Raharja Erwin, DPU PR, Ketua Organda Ngadino, Kabag Ops AKBP Suyatno, Kasat, KBO Satlantas Polres Kebumen Iptu Tejo Suwono, masyarakat umum dan elemen mahasiswa.

    Ditambahkan Sriyanto, ketika sepeda motor digunakan di jalan maka harus tunduk dengan undang-undang tersebut. Hal senada disampaikan Ketua LSM Patriot Nusantara Sujud Sugiarto. Menurutnya, dalam undang-undang lalu lintas tersebut sudah cukup lengkap mengatur kelalulintasan di Indonesia.

    Namun demikian, yang perlu dilakukan adalah mengoptimalkan implementasi sekaligus menegakkan aturan dengan tegas. “Yang paling utama adalah
    mengoptimalkan implementasi dan sanksinya. Perlu diingat, hukum tanpa sanksi akan mandul,” tegas Sujud.

    Sementara itu, Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar juga menegaskan sepedamotor sebagai moda pengangkut penumpang tidak masuk dalam kategori
    angkutan umum. Hal tersebut merujuk pada Undangundang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. .

    Meski demikian Kapolres  tak menutup mata terhadap fenomena ojek online yang belakangan kian marak. Untuk itu dia mengimbau agar ojek online maupun konvensional dapat saling menghormati dan jangan saling merebut lahan masing- masing.

    “Perlu ada titik temu supaya terjadi keseimbangan dan tidak timbul permasalahan. Kedepan kami juga akan mengundang ojek konvensional dan online untuk
    memberikan gambaran bahwa keberadaan sepeda motor hanya digunakan sebagai alat transportasi manusia dan perorangan, bukan angkutan barang apalagi angkutan umum,”
    beber dia.

    KBO Satlantas Iptu Tejo Suwono menuturkan, fokus grup discusion grup (FGD) digelar untuk memperoleh masukan berkaitan permasalahan dan penanganan berkembangnya angkutan online di wilayah Kabupaten Kebumen. (has)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top