• Berita Terkini

    Kamis, 05 April 2018

    Saksi Ahli: Screenshot Sudah Cukup Jadi Alat Bukti Perkara Karnain

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Screenshot cukup menjadi bukti petunjuk pada kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa H Abdul Karnain. Pasalnya screenshot tersebut sama dengan apa yang ada di facebook saat postingannya belum dihapus. Adapun postingan yang ada di facebook merupakan bukti  pada kasus perkara tersebut.

    “Saat itu, saya mendapatkan screenshot dari pihak pelapor melalui flashdisk. Kemudian saya cocokan dengan yang ada di facebook dan hasilnya sama persis. Waktu itu postingan di facebook belum dihapus. Dengan demikian screenshot tersebut dapat menjadi bukti petunjuk karena sama persis dengan yang ada di facebook,” tutur Moch Nasir SH MEng saat menjadi Saksi Ahli ITE pada sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Kebumen, Rabu (4/4/2018).

    Sidang pencemaran nama baik dengan pelapor Anggota DPR RI Ir KRT Darori Wonodipuro MM itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Sapto Supriyono SH MM dan Hakim Anggota Firlando SH dan Agung Prasetyo SH. Sidang juga dihadri oleh terdakwa H Abdul Karnaen MD didampingi oleh tiga Penasehat Hukum HD Sriyanto SH MH MM, Anggoro Bekti Setyawan SH dan Achmad Beni Candra SH. Sedangkan dari pihak JPU hadir Gerry Imantoro SH.

    Dalam kesaksiaanya, Moch Nasir menyampaikan jika dari bukti screenshot yang ada tersebut telah cukup untuk menjadi bukti petunjuk. Postingan itu dilakukan oleh akun facebook Abdul Karnaen pada Group Facebook Pemilihan Bupati Kebumen 2015-2020. Group tersebut merupakan group terbuka dengan anggotanya kini mencapai 10.680. Karena group terbuka, maka siapa pun dapat melihatnya meski belum bergabung menjadi anggota. “Siapapun dapat melihat yang ada di dalam group,” katanya.

    Dalam sidang, Penasehat Hukum HD Sriyanto SH MH MM menyampaikan terdapat beberapa orang yang berkomentar "miring" pada group facebook tersebut, tetapi kenapa hanya terdakwa yang dipermasalahkan.

    Admin group juga seharusnya turut serta bertanggungjawab. Selain itu berdasar pada keterangan saksi sebelumnya mengatakan bahwa postingan tersebut telah dihapus sebelum pelaksanaan pilkada, namun saat saksi ahli mendapat screenshot kenapa masih bisa mencocokkan dengan yang ada di facebook. Dihapusnya postingan dengan alasan menghindari banyaknya komentar "miring" yang dapat menyakitkan hati.

    Sementara itu atas keterangan saksi ahli, terdakwa H Abdul Karnaen menyampaikan keberatannya, sebab terdapat perbedaan antara keterangan saksi ahli saat ini dengan saksi sebelumnya. “Selain itu tampaknya ahli kurang kompeten. Saksi terlihat gugup dan jawabannya tidak begitu lancar,” katanya.

    Jika screenshot hanya merupakan bukti petunjuk, maka bukti yang asli adalah yang ada pada group facebook Pemilihan Bupati Kebumen 2015-2016. Sayangnya saat ini bukti asli tersebut telah hilang karena telah dihapus.Menurut keterangan saksi Ahli ITE, yang dapat menghapus postingan hanyalah admin grop saja. 

    Adapun admin group tersebut oleh saksi ahli disebutkan ada tujuh yakni Kholid Anwar, Heri Ismanto, Hariyanto, Hargo Yohanes, Agus Priyono Akhsan, Wahyudi dan Bayon Iswandi.

    Saat disinggung mengenai apakah penghapusan komentar H Abdul Karnaen pada group facebook merupakan perbuatan menghilangkan barang bukti, JPU Gerry Imantoro SH menyampaikan hal itu tergantung dari niat yang menghapus.

    Jika dia tahu bahwa itu merupakan barang bukti namun sengaja dihapus, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan penghilangan barang bukti. Namun jika saat menghapus tidak mengetahui, atau tidak ada niatan untuk menghilangkan barang bukti maka tidak termasuk kategori tindakan tersebut. “Itu tergantung tahu atau tidak,” paparnya.
    Sementara itu  Hakim Ketua Sapto Supriyono SH MM menyampaikan mengingat masa penahanan terdakwa berakhir pada Bulan Mei, maka sidang akan dilaksanakan secara maraton yakni seminggu dua kali. Adapun sidang lanjutan perkara tersebut akan dilaksanakan pada Jumat (6/4) mendatang dengan agenda mendengark

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top