• Berita Terkini

    Selasa, 17 April 2018

    Ratusan Buruh Pabrik Teh di Tegal Mogok Kerja

    HERMAS PURWADI / RADAR SLAWI 
    TEGAL – Ratusan buruh pabrik teh Dua Tang yang berlokasi di Adiwerna mogok kerja dan melakukan aksi unjuk rasa secara masal, Senin (16/4/2018), sekitar pukul 09.00 WIB.

    Aksi mogok kerja tersebut dipicu oleh aturan perusahaan yang dinilai menekan buruh dan karyawan. Selain itu, belum adanya sosialisasi secara masal terkait peraturan baru perusahaan.

    Di sisi lain, sejumlah buruh dan karyawan yang mengaku telah bekerja puluhan tahun di pabrik tersebut belum menerima gaji sesuai standar Upah Minimum Kabupaten (UMK). Beruntung, aksi unjuk rasa itu bisa segera diredam sejalan dengan datangnya tim dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker). Dimana pagi itu melakukan sidak di beberapa perusahaan yang menjadi binaannya.

    Proses mediasi antara pihak perusahaan yang diwakili kepala personalia perusahan Tedy Hartono dan perwakilan buruh pun dipimpin Kabid Hubungan Industrial dan Dansosnaker Untung, didampingi Kasi hubungan industrial Disperinaker Agus Massani dan jajaran Forkompincam di halaman belakang pabrik tersebut.

    ”Banyaknya aduan yang disuarakan pekerja di pabrik ini mau tidak mau harus dijadikan bahan koreksi untuk perbaikan pola managemen di perusahaan. Yang paling vital adalah pemberlakukan UMK 2018 yang besarannnya sudah ditetapkan sebesar Rp 1.617.000 harus segera diwujudkan. Bila hingga bulan keempat ini belum direalisasikan, perusahaan wajib merapel upah tersebut dan harus dibayarkan,” ujar Agus Massani.

    Dia menyinggung soal peraturan perusahaan yang didalamnya mengatur hak dan kewajiban karyawan. Menurut dia, seharusnya aturan perusahaan wajib diketahui seluruh karyawan. Sosialisasi peraturan perusahaan itu wajib mengundang Disperinaker untuk menampung keluhan buruh agar bisa menjadi perbaikan dalam peraturan perusahaan tersebut.

    ”Soal keluhan THR yang sempat mengemuka, sesuai aturan yang berlaku karyawan tetap, kontrak, dan harian lepas wajib mendapatkannya. Sesuai aturan Perbup besaran THR minimal besarannya sama dengan UMK untuk mereka yang sudah mempunyai masa kerja 1 tahun secara berturut-turut. Bagi yang baru bekerja 6 bulan setidaknya berhak atas separo dari besaran UMK,” jelasnya.

    Dia mengaku, pihak Disperinaker akan terus memantau kesanggupan personalia untuk memenuhi semua tuntutan buruh sesuai dengan kemampuan perusahaan.
    Dalam aksi tersebut, terkuak kejelasan status karyawan SPG, apakah nantinya menjadi karyawan tetap atau kontrak.

    Namun, persoalan tersebut akan dikaji dalam musyawarah managemen kantor. Setelah mediasi, ratusan buruh tidak kemudian membubarkan diri. Mereka meminta upah selama melakukan aksi mogok kerja tetap dibayarkan pihak perusahaan tanpa ada potongan. Dari hasil negosiasi yang sangat alot, akhirnya pihak perusahaan merealisasi hal tersebut, dengan membayar upah harian buruh, sebelum akhirnya ratusan buruh meninggalkan pabrik pada pukul 12.30 WIB. (her)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top