• Berita Terkini

    Jumat, 06 April 2018

    Proses Hukum Sukmawati Jalan Terus

    FOTOMIFTAHULHAYAT/JAWAPOS
    JAKARTA - Itikad baik Sukmawati Soekarnoputri meminta maaf kepada umat Islam dan bertemu dengan jajaran pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), sepertinya belum cukup untuk menghentikan kontroversi terkait puisi berjudul "Ibu Indonesia" nya.


    Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya pertemuan Sukmawati dengan MUI, Muhammadiyah, dan permintaan maaf kepada umat Islam. Namun, berbagai laporan dari daerah termasuk ke Bareskrim Mabes Polri memang terus bermunculan. ”Posisinya karena ada laporan itu, tentu Polri wajib merespon laporan,” ujarnya kemarin (5/4/2018).


    Sebagaimana diketahui, Rabu lalu (4/4/2018) Sukmawati sudah menyatakan permintaan maaf dan penyesalan atas puisi Ibu Indonesia. Kemarin, untuk meredam protes yang menguat, Sukmawati juga mendatangi Ketum MUI KH Ma'ruf Amin untuk menjelaskan perihal puisinya.


    Puisi yang dibacakan Sukmawati dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya dalam Indonesia Fashion Week 2018 di Jakarta Kamis pekan lalu (29/3) itu memang memantik banyak protes. Sesuai hitungan Jawa Pos, di Bareskrim saja ada sebelas laporan yang masuk dengan terlapor Sukmawati. Lalu, ada dua laporan lain di Polda Metro Jaya untuk Sukmawati dan satu laporan di Polda Jawa Timur. Total ada 14 laporan yang masuk dengan terlapor Sukmawati.


    Hampir semua laporan itu mempermasalahan terkait pembandingan antara cadar dan konde, serta kidung dan adzan. Salah seorang pelapor dari Advokat Cinta Tanah Air Ade Irfan menyebut, saat ini Sukmawati memang telah berkomunikasi dengan Ketua MUI KH Ma’ruf Amin.


    Dia mengusulkan agar MUI memediasi antara pelapor dengan Sukmawati. ”Agar ada arah yang jelas, karena ini menyangkut agama, bukan hanya institusi antara MUI dengan Sukmawati,” paparnya saat ditemui di Bareskrim kemarin.


    Sementara itu, protes terhadap Sukmawati sepertinya tidak hanya akan berwujud laporan ke pihak Kepolisian. Hari ini (6/4), Persaudaraan Alumni 212 siap menggelar aksi keprihatinan.


    Koordinator Lapangan (Korlap) Muhammad Rifqi menuturkan, aksi tersebut diberi nama Aksi Bela Islam 6-4. Dia mengungkapkan, aksi tersebut persis seperti aksi 411 saat kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). “Ini pesertanya dari seluruh Indonesia. Ada dari Bengkulu hingga Banjarmasin,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.


    Aksi itu rencananya digelar dengan rute Masjid Istiqlal hingga Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Dia memperkirakan jumlah massa yang bergabung pada aksi itu mencapai 10 ribu orang. Aksi akan digelar pukul 13.00 hingga selesai. “Ini massanya bukan hanya dari elemen LSM atau organisasi, tapi ada juga di luar LSM atau organisasi. Mereka ada yang independen tergerak sendiri,” paparnya.


    Menurut Rifqi, aksi tersebut bertujuan untuk mengungkapkan rasa keprihatinan terhadap polemik puisi yang dibacakan oleh Sukmawati. Dia menyebutkan, Sukmawati memberikan satu pendidikan yang kurang baik kepada bangsa Indonesia. “Walaupun sudah meminta maaf. Hukum tetap berjalan juga, kalau berbuat sesuatu ya tetap harus bertanggungjawab,” terangnya.


    Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono mengaku telah mendapatkan surat pemberitahuan aksi tersebut. Surat ditema pada Rabu (4/4). “Perkiraan massanya ribuan,” ujarnya.


    Argo mengatakan, hingga kini Polda Metro Jaya tidak ada rencana untuk menghentikan kasus tersebut. Meski begitu, kepolisian berharap berharap kepada para pelapor dan terlapor untuk berdiskusi baik-baik. “Dialog dulu perlahan-lahan,” katanya.


    Polisi berpangkat tiga melati itu menambahkan, pihaknya belum berencana untuk memanggil Sukmawati. Dalam tahap penyelidikan, polisi akan memanggil pihak pelapor hingga saksi ahli terlebih dulu. “Jadi tidak bisa langsung begitu. Kami akan gali dulu adakah unsur-unsur pidana begitu kan,” ungkapnya.


    Lantas, kapan pihaknya akan memanggil pelapor hingga saksi ahli. Argo enggan memaparkan. “Kalau saksi ahli, paling ya saksi ahli bahasa, sastra, hingga ada MUI,” katanya. Yang terpenting, masih kata Argo, masyarakat tidak perlu bergejolak. “Serahkan saja ke kepolisian,” imbuhnya.


    Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, Sukmawati dilaporkan karena dinilai melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dan atau Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. (idr/sam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top