• Berita Terkini

    Kamis, 05 April 2018

    Presiden Setujui E-KTP bagi Penganut Kepercayaan

    Jakarta – Desain Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) bagi para penghayat kepercayaan akhirnya mendapat kepastian. Kemarin (4/4/2018), presiden Joko Widodo menyetujui desain E-KTP penghayat yang diusulkan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


    Nantinya, keterangan yang ada di E-KTP penghayat berbeda dengan pemeluk enam agama di Indonesia. Kolom agama dalam data yang tertera di E-KTP berganti menjadi kepercayaan. Sementara keterangan kepercayaannya diseragamkan menjadi “Tuhan yang Maha Esa”. Berbeda dengan pemeluk agama yang keterangannya berisi Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Buhda dan Tionghoa.


    Perubahan tersebut merupakan tindaklanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PPU-XIV/2016. Sebelum adanya putusan tersebut, penganut kepercayaan harus mengosongkan kolom agama atau memilih salah satu agama yang diakui jika ingin memiliki KTP.


    Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, sebelum memutuskan, pemerintah sudah melakukan komunikasi dan menyerap aspirasi dengan banyak pihak. Mulai dari MK, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, organisasi keagamaan, hingga berbagai aliran kepercayaan.


    “Silahkan ditulis Ketuhanan Yang Maha Esa. Fisiknya tidak berubah,” ujarnya di usai rapat terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta.


    Terkait teknis perubahannya, lanjutnya, pemerintah akan mulai menerapkan secara serentak di seluruh tanah air usai pilkada 2018 mendatang. Pertimbangannya, saat ini pemerintah tengah fokus mengkonsolidasi kesiapan data kependudukan untuk data pemilih pilkada.


    Saat ini sendiri, lanjutnya, ada sekitar 138 ribu penganut kepercayaan di 13 provinsi di Indonesia. Dan Jawa barat sebagai provinsi dengan jumlah penghayat terbanyak.

    Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menambahkan, opsi membuat KTP dengan keterangan khusus sebagai pilihan yang moderat. Pasalnya, jika kolom keagamaan diubah menjadi “agama/kepercayaan : ”, maka semua KTP harus diubah.


    “Banyangkan, ada 240 juta KTP yang harus dibuat di tengah-tengah masalah yang sebenarnya juga butuh pembiayaan besar,” imbuhnya.

    Percepat Pembuatan E-KTP


    Sementara itu, Presiden Joko Widodo meminta kemendagri melakukan percepatan pelayanan E-KTP. Pasalnya, lanjut dia, identitas kependudukan menjadi kunci bagi masyarakat mengakses layanan publik seperti perbankan dan lainnya.


    “Mungkin dibuat Permendagri yang langsung dibatasi waktunya selesai E-KTP-nya berapa hari, syukur berapa jam,” tuturnya. Untuk daerah yang aksesnya jauh, presiden juga meminta kemendagri melakukan upaya jemput bola.


    Menanggapi hal itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti instruksi tersebut. Pekan ini, jejarannya akan segera merumuskan permendagri yang mengatur terkait standar pembuatan E-KTP yang cepat dan efisien.


    Dia menjelaskan, dari segi teknis, membuat E-KTP dengan cepat sangat memungkinkan. Jika semua peralatan tidak ada kendala, bahkan bisa selesai dalam waktu kurang dari satu jam. Apalagi, stok blangko E-KTP saat ini cukup melimpah. “Kecuali ada permasalahan itu (mesin rusak atau listrik mati). Itu ada pengecualian,” ujarnya.


    Untuk itu, yang jadi fokus jajarannya saat ini adalah memangkas lambatnya birokrasi. Dia mengingatkan, di UU Adminduk yang baru, kepala dinas dukcapil daerah diangkat dan diberhentikan oleh mendagri. Untuk itu, Tjahjo bisa saja mencopot kepala dinas yang tidak mau menjalankan instruksinya. “Kalau tidak bener bisa setiap saat kita ganti,” terangnya. (far)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top