• Berita Terkini

    Senin, 16 April 2018

    Polres Pekalongan Raazia Tempat Hiburan Malam

    TRIYONO
    PEKALONGAN- Polres Pekalongan merazia sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Pekalongan, kemarin. Razia dilakukan untuk mengantisipasi peredaran dan penggunaan narkoba serta minuman keras. Dalam razia itu, para pengunjung, pengelola dan Pemandu Lagu (PL) dicek urine secara bergantian.

    Pantauan Radar, tim gabungan dari Sat Narkoba, Sabhara, Propam dan Dokes Polres Pekalongan melakukan razia tempat hiburan malam dimulai pukul 21.00 wib. Razia kepolisian dilakukan dengan sasaran miras oplosan, peredaran narkoba dan Zat adiktif berbahaya lainnya. Razia dipimpin Kasat Sat Narkoba AKP Joni Minarko dan Kasat Sabhara Polres Pekalongan AKP Prisandi Tiar. Dalam razia itu personil yang dilibatkan yaitu Sat Narkoba 9 Personil, Sat Sabhara17 Personil, Provos dan Dokes masing-masing 1 Personil.

    Sementara lokasi razia adalah Kafe Perdana, Kafe Orange, RNB, DNJ. Untuk sasaran Tim gabungan adalah Pengunjung cafe dan Pemandu lagu.

    Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP Akrom, menegaskan bahwa dalam razia yang ditingkatkan anggota melakukan tes urine sebanyak 8 orang terdiri dari Pemilik cafe orange dan 7 Pemandu lagu. Dari cek urin dihasilkan negatif semua.

    "Selain melakukan cek urine, anggota juga menyita miras dari berbagai merk. Diantaranya Ao besar sebanyak 11 botol, Ao kecil, Vodka Iceland, Bir Anker, Jamu oplosan 1 aqua tanggung  yang dibawa pengunjung cafe DNJ atas alamat Kebonsari Kecamatan Karangdadap," terangnya.

    Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, ternyata pengunjung mendapatkan jamu oplosan tersebut dibeli dari Bekasi karena yang bersangkutan bekerja di Bekasi. Sedangkan untuk miras, selanjutnya dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk diamankan sebagai barang bukti.

    Dikatakan bahwa razia tersebut dilakukan secara insidental guna meminimalisir peredaran narkoba dan miras di tempat hiburan malam. Karena dengan mengonsumsi miras tersebut dapat menimbulkan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Pekalongan. (yon)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top