• Berita Terkini

    Selasa, 24 April 2018

    Polres Kebumen Ungkap Kasus Narkoba, Pelakunya Mengejutkan

    Polreskebumenforekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen, kembali membongkar kasus narkoba di Kota Beriman. Kali ini, NH (54) seorang pria warga Desa Wero Gombong menjadi sasaran aparat Minggu malam (22/4/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

    Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa alat hisap alias bong, sisa narkoba, pipet kaca, korek api dan sejumlah handphone.

    Saat ditanya, pelaku yang belakangan diketahui sehari-hari adalah seorang kepala desa itu mengaku mengonsumsi shabu untuk jamu kuat sekaligus menambah kepercayaan diri.

    "Pelaku kami amankan usai nyabu, dia bahkan masih dalam pengaruh narkoba dan terlihat gemetar," ujar Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasatres Narkoba AKP Hari Harjanto didampingi Kasubag Humas AKP Masngudin kepada Ekspres, Senin (23/4).

    AKP Hari menuturkan, penangkapan NH termasuk diluar dugaan. Awalnya, kata Hari, petugas mengamankan dua orang, yakni TA dan AS di daerah Gombong. Dua orang ini memang menjadi target operasi (TO) petugas terkait kasus narkoba.

    Penangkapan dua pelaku itu dilakukan dua jam sebelum penangkapan kades Wero. Petugas mengamankan sisa paket shabu seberat 0,2 gram. Turut pula diamankan sejumlah handphone dan uang tunai Rp 500 ribu.

    TA ternyata selama ini mengaku sebagai informan BNN. Ini dia lakukan agar calon pembeli shabu merasa aman dan tidak ditangkap petugas. "Kami pastikan bahwa TA bukan informan BNN," tandas AKP Hari.

    Dia menambahkan, dari penangkapan TA dan AS inilah kemudian dilakukan pengembangan. Hasilnya, muncul nama NH yang merupakan Kades Wero Gombong. TA menyebut jika ada shabu yang dijual kepada yang bersangkutan.

    Tanpa tunggu lama, tim Satres Narkoba yang dipimpin KBO Iptu Sugianto meluncur dan melakukan penangkapan. NH akhirnya dibekuk dengan disaksikan istrinya. Kades yang akan habis masa jabatannya pada 2019 mendatang itu tak bisa mengelak setelah petugas menggeledah kamarnya dan menemukan sejumlah barang bukti.

    Belakangan diketahui, pada hari itu NH ternyata dua kali mengonsumsi shabu.  "Siang hari dia membeli sekaligus mengonsumsi shabu di rumah tersangka AS, kemudian dia beli lagi untuk dikonsumsi di rumah. Dari pengakuannya dia menghabiskan uang Rp 700 ribu untuk membeli shabu hari itu," beber AKP Hari.

    Disinyalir, NH telah lama mengonsumsi shabu meski dia mengaku belum lama menjadi pecandu serbuk setan tersebut. "Kita tahu lah mana yang biasa nyabu dan baru 1-2 kali nyabu," tandasnya.

    Saat ini, lanjut Hari, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari pemasok shabu kepada TA dan AS yang kemudian dijual ke kades NH. Hari mengaku telah mengantongi satu nama.

    "Masih kita kejar, semoga segera tertangkap, mohon doa restunya," imbuh Hari.

    Kasubag Humas Polres Kebumen AKP Masngudin menjelaskan jika Kades Wero NH dan TA serta AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk tersangka NH dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Sedangkan TA dan AS dijerat pasal 114 ayat 1 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar.
    "Ketiganya saat ini ditahan di Mapolres Kebumen guna penyidikan lebih lanjut," imbuh AKP Masngudin. (has)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top