• Berita Terkini

    Selasa, 24 April 2018

    Lelang Parkiran Pasar di Kebumen Disoal

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Adanya proses lelang parkiran pasar di sejumlah wilayah Kabupaten Kebumen mendapat sorotan dari Direktur Comanditaire Vennootschha (CV) dan pemilik dan Usaha Dagang (UD). Pasalnya kemungkinan besar kini mereka tidak lagi dapat menjadi peserta lelang.

    Hal ini lantaran, saat ini lelang hanya boleh diikuti oleh Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum. Sedangkan CV dan UD sendiri bukan merupakan badan usaha yang berbentuk badan hukum.

    Dalam beberapa literatur menyampaikan terdapat tiga badan usaha yang berbentuk badan hukum yakni Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi. Sedangkan CV dan UD bukan merupakan badan usaha berbentuk badan hukum.

    Untuk diketahui, terdapat empat lelang parkiran pasar di Kebumen. Keempat lelang tersebut yakni Pasar Wonokriyo Gombong dengan Kontribusi Minimal per tahun Rp. 463.392.000,-. Kedua Pasar Karangayar dengan Kontribusi Minimal per tahu Rp 138.379.200,-. Ketiga Pasar Petahanan dengan Kontribusi Minimal per tahun Rp 122.371.200,-. Sedangkan yang keempat yakni Pasar Tumenggungan Kebumen dengan Kontribusi Minimal per tahun Rp 1.118.976.000,-.

    Direktur CV Putra Banar Pelimpah Sruweng Muharso menyampaikan sebelumnya, baik CV maupun UD dapat ikut menjadi peserta lelang. Hal ini menjadikan kompetisi yang sehat antar sesama badan usaha. Jika hanya PT yang boleh ikut serta dalam lelang, tentunya hanya perusahaan besar saja yang akan berkompetisi. “Sebelumnya CV dan UD pernah mengelola parkiran dan tidak pernah ada masalah,” tuturnya, Senin (23/4/2018).

    Adanya pembatasan pada pada badan hukum, dinilai sebagai bentuk persaingan yang tidak sehat. Hal ini dapat menimbulkan kesan adanya pengondisian. JIka hanya PT yang dapat menjadi peserta maka Pemkab tidak berpihak pada orang kecil. Adanya persaingan yang tidak sehat seperti itu dapat menjadi bahan laporan kepada Komisi Pengawasa Persaingan Usaha (KPPU). “Saat ini untuk melapor kepada KPPU juga cukup dengan online,” paparnya.

    Hal serupa juga disampaikan oleh Pimpinan UD Jalan Persaudaraan Karangayar Heksa Heri Sukarno. Pihaknya menyampaikan dengan adanya sitem seperti itu maka pihaknya tidak dapat mengikuti lelang parkir. “Saat ini kami tidak tahu lagi, bagaimana nasib teman-teman yang selama ini menjadi mitra parkiran. Kenapa juga harus diganti, bukankah selama ini juga tidak ada masalah,” jelasnya.

    Terpisah Kasi Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Muhammad Muhni menyampaikan apa yang dilaksanakan telah sesuai dengan PP nomor  27 Tahun  2014 tentang  Pengelolaan Barang  Milik Negara/Daerah . Selain itu hal tersebut juga sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top