polsekgombongforekspres |
Mereka pun digelandang ke Mapolsek Gombong guna menjalani pemeriksaan. Ketiga pemuda yang diamankan masing-masing AN 32 tahun dan BY 17 tahun warga Gombong dan P (27) warga Kecamatan Ayah. Selain mengamankan ketiga orang itu, polisi juga mengamankan barang bukti 1 botol Aqua ukuran 1 liter berisi ciu.
"Barang bukti tersebut kami amankan bersama tiga pelaku," kata Kapolres Kebumen, AKBP Arief Bahtiar melalui Kapolsek Gombong, AKP Hendrie Suryo Liquisa SH SIK, Minggu pagi (22/4/2018).
AKP Hendrie yang didampingi Kanit Reskrim polsek Gombong Iptu Suwarto SH menyampaikan, ketiga pemuda tersebut bakal diproses hukum. "Mereka akan disidangkan di
Pengadilan Negeri kebumen dalam perkara Tipiring. Khusus untuk BY karena usianya dibawah umur kita lakukan pembinaan dengan memanggil orang tua serta kepala desanya kemudian dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulang kembali perbuatan serupa," ujar Kapolsek diamini Iptu Suwarto SH.
Sebelumnya, polisi sudah berkali-kali merazia lokasi lapangan Manunggal Gombong karena di tempat tersebut sering dikeluhkan masyarakat. Tak hanya miras, kawasan tersebut juga acapkali ditemukan kondom. Bahkan, untuk menekan kejadian serupa, Muspika Kecamatan Gombong bersama Polsek setempat membentuk pamswakarsa. (cah)