• Berita Terkini

    Rabu, 25 April 2018

    KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Tersangka

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan kegiatan penindakan di Jawa Timur. Kali ini, dugaan rasuah di Kabupaten Mojokerto yang tengah diusut penyidik lembaga superbodi itu. KPK pun telah menetapkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai salah satu tersangka dalam perkara korupsi tersebut.


    Penetapan orang nomor satu di Kabupaten Mojokerto itu kemarin (24/4) ditindaklanjuti dengan kegiatan penyegelan dan penggeledahan sejumlah tempat. Penyegelan dilakukan di ruang kerja Mustofa, ruang kerja Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi dan ruang sekretaris daerah (sekda) Herry Suwito. Semua ruangan itu disegel menggunakan garis KPK (KPK line).


    ”Iya benar kegiatan penyidikan kasus lama,” kata sumber internal KPK kepada Jawa Pos. ”Kada (kepala daerah) yang tersangka,” imbuh sumber yang bertugas di bidang penindakan KPK tersebut.


    Selain tiga ruangan pejabat tinggi, tim satuan tugas (satgas) penyidikan KPK kemarin juga menggeledah sejumlah ruangan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Mojokerto. Yaitu kantor bagian pembangunan, kantor Dinas Pendidikan (Dispendik), dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Ada pula showroom milik sahabat bupati Mustofa yang digeledah oleh KPK.


    Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui bahwa pihaknya memang melakukan kegiatan penyidikan di Kabupaten Mojokerto. Namun, dia belum bisa menyampaikan secara detail terkait kasus apa saja penggeledahan dan penyegelan itu. Pihaknya masih menunggu tim di lapangan memberi laporan rinci ke Jakarta. ”Belum (bisa diumumkan), tunggu anak-anak di lapangan aman dulu,” ujarnya.


    Senada dengan Agus, Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum bisa menyampaikan secara detail kegiatan di Kabupaten Mojokerto. "Belum ada informasi dari tim di lapangan," ujarnya. Meski demikian, berdasar informasi yang diperoleh Jawa Pos, penyelidikan di Kabupaten Mojokerto itu sudah dilakukan sejak lama. Beberapa kasus yang ditelusuri KPK antara lain terkait dengan pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU), pembangunan jalan beton dan perizinan menara atau tower telekomunikasi base transceiver station (BTS). (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top