• Berita Terkini

    Selasa, 17 April 2018

    KPK Terus Dalami Kasus Emirsyah

    JAKARTA – Guna mendalami kasus dugaan suap dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat untuk maskapai penerbangan dalam negeri, Garuda Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar untuk diperiksa Senin (16/4/2018). Dalam pemeriksaan tersebut, Emirsyah ditanyai penyidik sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo.



    Bersama Soetikno, sejak tahun lalu Emirsyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dia diduga menerima suap melalui perantara Soetikno. Tidak tanggung, uang suap yang diduga diterima oleh Emirsyah mencapai Rp Rp 20 miliar. Tidak hanya itu dia juga diduga menerima sejumlah barang dengan nilai setara USD 2 juta. Namun demikian, sampai saat ini yang bersangkutan belum ditahan oleh KPK.



    Kemarin Emirsyah tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah kurang lebih empat jam diperiksa oleh penyidik KPK, Emirsyah langsung melenggang keluar kantor lembaga antirasuah itu. Dia enggan bicara banyak meski awak media memberondong sejumlah pertanyaan. ”Saya jadi saksinya Pak Soetikno,” ungkapnya singkat. Selain itu, tidak ada pertanyaan lain yang dijawab oleh Emirsyah.



    Termasuk di antaranya ketika ditanya soal data dan informasi yang digali oleh penyidik. Emirsyah meminta awak media menanyakan itu kepada penyidik KPK. Pun demikian saat dirinya ditanya soal salah satu rumahnya yang disita oleh KPK. Dia hanya menjawab alakadarnya. ”Tolong tanya penyidik saja,” kata dia tegas. Sebelumnya, KPK memang sudah menyita rumah milik Emirsyah yang harganya ditaksir Rp 8,5 miliar.



    KPK menyita rumah yang berada di bilangan Pondok Pinang, Jakarta Selatan itu lantaran mereka menduga pembelianya menggunakan aliran uang suap dari Soetikno. Berdasar keterangan Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah, sampai kemarin penyidik KPK terus berupaya menggali data untuk mendalami kasus dugaan suap yang menjerat Emirsyah. ”Mendalami proses pengadaan mesin pesawat dari Airbus S. A. S dan Rolls Royce P. L. C," terangnya.



    Dari data sebelumnya, Emirsyah dan Soetikno diseret KPK lantaran keduanya diduga terlibat kasus suap dari produsen mesin pesawat asal Inggris, Rolls Royce. Dugaan suap itu terjadi ketika PT Garuda Indonesia membeli mesin pesawat pada 2005 sampai 2014. Emirsyah dibantu oleh Soetikno yang tidak lain adalah beneficial owner dari perusahaan bernama Connaught International Pte. Ltd. 



    Atas kasus tersebut lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO) menghukum Rolls Royce dengan denda 671 juta pound sterling. Sementara itu, KPK menyangkakan Emirsyah melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jucto pasal 55 ayat (1) ke-1 jucto pasal 64 KUHP. Sebagai perantara suap, KPK menyangkakan Soetikno dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.



    Disamping memeriksa Emir, kemarin KPK juga memanggil dua saksi lain untuk diperiksa. Keduanya adalah pensiuan PT Garuda Indonesia bernama Agus Wahjudo dan seorang pihak swasta bernama Dwiningsih Haryati Putri. ”Keduanya diperiksa untuk tersangka ESA (Emir),” imbuh Febri. Serupa dengan pemeriksaan terhadap emir, penyidik lembaga super bodi masih mendalami data dan informasi dari kedua saksi itu. (syn/)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top