• Berita Terkini

    Kamis, 19 April 2018

    KPK Periksa Eks Kajari Kebumen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/4/2018), mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen, Syakhrony. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Dian Lestari Pertiwi Subekti.

    "Syakhrony diperiksa sebagai saksi terkait TPK suap pengadaan barang dan jasa dana APBD tahun 2016," kata Kepala Bidang Pemberitaan Priharsa Nugraha, Kamis.

    Priharsa tak mau berkomentar kaitannya eks Kajari Kebumen diperiksa KPK. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa eks Kapolres Kebumen AKBP Alpen untuk perkara Dian Lestari.

    KPK menetapkan Dian Lestari tersangka. Dian diduga bersama Sigit Widodo (pejabat dinas pariwisata), Yudhy Tri Hartanto (ketua komisi A) dan Adi Pandoyo (sekda Kebumen) menerima suap dari Basukin Suwandi Atmojo serta Hartoyo.

    Suap itu disinyalir untuk memuluskan pengesahan aturan proyek di Dikpora Kebumen 2016. Kasus suap itu berawal ketika DPRD meminta penganggaran pokok-pokok pikiran (pokir) saat proses pembahasan APBD 2016. Kemudian disepakati anggaran sebesar Rp 10,5 miliar. Nah, dari situ ada bagian komisi A yang dialokasikan sebesar Rp 1,95 miliar yang dituangkan dalam kegiatan dikpora.

    Kegiatan itu antara lain program wajib belajar 9 tahun untuk pengadaan buku dan alat tulis siswa senilai Rp 1,1 miliar. Kemudian program pendidikan menengah Rp 100 juta dan program wajib belajar dasar 9 tahun untuk pengadaan alat praktik dan peraga siswa sebesar Rp 750 juta. Diduga fee yg diminta komisi A sebesar 10 persen dari alokasi anggaran tersebut.

    Dian ditengarai bertugas mengurus dan mencairkan fee dari pelaksan kegiatan atau pihak ketiga. Dari fakta persidangan Basukin terungkap bahwa pihak swasta memberikan fee sebesar Rp 60 juta untuk Dian. Sama dengan pihak-pihak penrima suapblain, Dian disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayatb1 ke 1 KUHP. (cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top