• Berita Terkini

    Kamis, 19 April 2018

    Kasus SKL BLBI Segera Diadili

    Febridiansyah
    JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 2004 memasuki babak baru. Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus yang menyeret mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung itu dari penyidikan ke penuntutan (tahap 2), kemarin (18/4/2018).


       Dengan begitu, kasus tersebut bakal segera masuk tahap persidangan dalam waktu dekat. Perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun tersebut didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. "Penyidik hari ini (kemarin, Red) telah menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada penuntut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Jawa Pos,


       Febri menjelaskan, dalam penyidikan kasus pemberian SKL kepada pemegang pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim itu, KPK telah memeriksa 72 orang saksi. Mereka berasal dari unsur pegawai BPPN hingga direksi PT Gajah Tunggal (perusahaan Sjamsul saat kasus bergulir tahun 2004). "Tersangka (Syafruddin) sendiri sudah diperiksa beberapa kali," imbuh dia.


       Dalam penyidikan tersebut, KPK sama sekali belum pernah memeriksa Sjamsul. Padahal, perannya sangat sentral sebagai obligor BLBI yang menerima SKL. Terkait hal itu, Febri menyatakan pihaknya sebenarnya sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan Sjamsul yang kini berada di Singapura. Namun, panggilan itu tidak digubris sampai saat ini.


       "Kalau ada iktikad baik dan ingin mengklarifikasi terkait fakta-fakta yang ada, justru akan lebih baik jika Sjamsul dan istri datang ke Indonesia untuk beri klarifikasi," ungkap mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.


       Sementara itu, Syafruddin kembali menegaskan bahwa penerbitan SKL kepada obligor BLBI kala itu merupakan perintah Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang diketuai Dorodjatun Kuntjoro dan beranggotakan Boediono (Menteri Keuangan), Kwik Kian Gie (Kepala Bappenas), Rini Soemarno (Menperindag) dan Laksamana Sukardi (Menteri BUMN).


       "Saya menerbitkan itu atas perintah KKSK, jadi tidak satu pun yang berdasarkan keinginan saya. Insya Allah kami dapat keadilan," ucap Syafruddin di gedung KPK.


       Penasehat hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra menambahkan, pihaknya bakal membuktikan bahwa kliennya hanya melaksanakan keputusan KKSK terkait dengan penerbitan SKL tersebut. Advokat kondang itu pun meyakini tidak ada perbuatan menimbulkan kerugian negara yang dilakukan kliennya. "Saya kira BPPN melaksanakan keputusan KKSK," ucap Yusril. (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top