• Berita Terkini

    Selasa, 10 April 2018

    JPU Tuntut Abdul Karnain 20 Bulan Penjara

    IMAM/EKPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Abdul Karnain Mardjuned, terdakwa pencemaran nama baik dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Senin (9/4/2018).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gery Imantoro SH, saat membacakan tuntutan, menyampaikan perbuatan terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan dakwaan kedua.

    Ini sebagaimana diatur pada Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Beberapa hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa yakni mencemarkan nama baik dan pernah dihukum. Sedangkan terdakwa yang menyesali, berlaku sopan dan mengakui perbuatannya, menjadi hal yang meringankan.

    "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan delapan bulan dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," tuturnya didampingi JPU Sujiyarto SH.

    Sidang pencemaran nama baik dengan pelapor Anggota DPR RI Ir KRT Darori Wonodipuro MM itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Sapto Supriyono SH MM dan Hakim Anggota Firlando SH dan Agung Prasetyo SH. Sidang juga dihadri oleh terdakwa H Abdul Karnaen MD didampingi oleh tiga Penasehat Hukum HD Sriyanto SH MH MM, Anggoro Bekti Setyawan SH dan Achmad Beni Candra SH. Sedangkan dari pihak JPU hadir Gerry Imantoro SH.

    Tidak seperti sebelumnya yang hanya dihadiri oleh puluhan pendukung, sidang kali ini juga dihadiri oleh Anggota DPR RI Ir KRT Darori Wonodipuro MM. Sementara dari pihak terdakwa rekan serta pihak keluarga yang turut menyaksikan perjalanan persidangan.

    Usai mendengar tuntutan terdakwa H Abdul Karnaen pun akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Pledoi akan diajukan melalui kuasa hukumnya.

    Sementara itu Ir KRT Darori Wonodipuro menyampaikan, sesuai undang-undang jika menggunakan tuntutan maksimal maka 6 tahun penjara. Kendati demikian kasus pencemaran nama baik melalui media sosial hingga ke persidangan baru kali pertama di Kebumen.

    Maka hargailah jaksa yang telah membuat tuntutan. Darori yang juga penyidik itu menyampaikan bahwa terdakwa pernah dipenjara maka seharusnya tuntutannya maksimal.

    "Ini dilaksanakan juga semata-mata sebagai pembelajaran bagi masyarakat umum agar berhati-hati dalam bertindak. Adanya kasus ini diharapkan masyarakat lebih berhati-hati saat berbicara," ucapnya.

    Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Rabu (11/4) mendatang dengan agenda tanggapan pembelaan terdakwa. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top