• Berita Terkini

    Senin, 02 April 2018

    Gara-gara Wabup, 101 Pejabat Baru Dipastikan Batal Dilantik

    Wakil Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sebanyak 101 PNS yang sedianya bakal dilantik menjadi pejabat administrator dan pengawas pada 19 Februari lalu dipastikan batal. Hal itu lantaran, Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, tak kunjung melantik ratusan pejabat tersebut hingga 30 hari setelah SK diterbitkan.

    Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kebumen, Suprihandono, menjelaskan sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 tahun 2017, maka SK pengangkatan 101 pejabat baru tersebut secara otomatis tidak berlaku.

    Peraturan tersebut mengatur mengenai tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan adminsitrator, pengawas, fungsional dan jabatan pimpinan tinggi. Terdapat klausul, apabila dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak keputusan pengangkatan ditetapkan tidak dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan baru. Dapat dilakukan penetapan pengangkatan yang baru.

    "Ya aturannya begitu, dapat dilantik dan diambil sumpahnya kembali setelah ada SK pengangkatan baru," kata Suprihandono, kemarin (1/4/2018). 

    Menurutnya, batas akhir pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat baru jatuh pada 16 Maret lalu. Namun, Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, tak bersedia melantik para pejabat yang SK-nya ditandatangani oleh Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, sebelum ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi.

    "Bisa diangkat kembali setelah melalui Baperjakat lagi," ujarnya.

    Terkait dengan pengangkat pejabat baru lagi, BKPPD Kebumen melakukan konsultasi dengan Pemprov Jateng. Pada konsultasi tersebut juga sekalian konsultasi mengenai pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif. Saat ini posisi Sekda masih diisi Plt Sekda Mahmud Fauzi, yang juga Inspektur Kabupaten Kebumen.

    Pada 19 Februari 2018 lalu, Pemkab Kebumen secara mendadak menunda pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Kebumen. 

    Adanya penundaan pelantikan pejabat di lingkungan pemkab Kebumen ini cukup mengejutkan. Sebab sebelumnya telah beredar undangan untuk pelantikan pejabat yang rencananya akan digelar di Pendopo Bupati Kebumen. Surat undangan pelantikan ini bahkan menyebar ke publik lewat aplikasi whatsapp.

    Namun pada Minggu 18 Februari tiba-tiba ada pemberitahuan menyusul. Isinya, penundaan pelantikan. Dalam surat yang ditandatangani Plt Sekda Mahmud Fauzi tertanggal 18 Februari 2018 itu tidak disertai alasan penundaan. Bahkan, tidak ada penjelasan kapan pelantikan akan akan dilakukan.

    Batalnya pelantikan tersebut karena disaat yang bersamaan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, diperiksa sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan, Wakil Bupati Yazid Mahfudz, tidak bersedia melantik para pejabat baru tersebut.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top