• Berita Terkini

    Senin, 16 April 2018

    Dua Jadi Tersangka Terkait Penyelenggaraan Sexy Dancer di Jepara

    M. KHOIRUL ANWAR/RADAR KUDUS
    JEPARA – Polres Jepara menetapkan dua tersangka dalam kasus sexy dancer di Pantai Kartini Jepara kemarin. Video tarian dalam acara kumpul komunitas klub motor di Pantai Kartini Jepara tersebar melalui media sosial.

    Di dalam video tersebut terlihat tiga perempuan sedang menari hanya berbalut bikini. Peristiwa berlangsung dalam rangkaian 1st Anniversary Jepara Max Owner Sabtu (14/4/2018) lalu. Acara kumpul klub motor ini heboh karena menghadirkan tarian bernuansa erotis. Ada beragam video yang tersebar. Di antaranya berdurasi lima detik dengan jarak pengambilan gambar sangat dekat dan video berdurasi 29 detik diambil lebih jauh.

    Kasatreskrim Polres Jepara AKP Suharta menuturkan, sudah memeriksa belasan orang berkait kasus tersebut. Untuk sementara, ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
    "Sudah kami tindak lanjuti. Belasan orang kami periksa dan sementara dua orang jadi tersangka. Tapi, masih kami kembangkan," tandasnya.

    Tersangka tu berinisial HY, 41 dan B, 30. Keduanya merupakan penyelenggara kegiatan. Tersangka dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Tersangka selaku panitia telah menyediakan, mendanai dan atau memfasilitasi adanya tarian striptis dalam kegiatan mereka,” ungkapnya.

    Suharta menambahkan, saat ini masih dalam pengejaran terhadap penari. Lantaran saat hendak diamankan mereka tidak ada di tempat. Di samping itu, pihaknya sedang melakukan penyelidikan mendalam kepada semua pihak yang berkepentingan dalam acara tersebut.

    Terkait penyebaran video, pihaknya belum melakukan pengembangan ke arah pelanggaran Undang-Undang ITE. “Kasus masih berjalan dan dalam pengembangan. Belum sampai ke arah sana,” katanya. (war/ris)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top