• Berita Terkini

    Kamis, 12 April 2018

    DPR Minta KPK Tindaklanjuti Putusan PN Jaksel Soal Century

    JAKARTA – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus bailout Bank Century menuai banyak komentar. Sejumlah legislator DPR pun sudah menyuarakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti putusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, lembaga antirasuah tidak bertindak gegabah. Mereka masih mempelajari amar putusan sidang praperadilan bernomor 24/Pid. Prap/2018/ PN.Jkt.Sel itu. 



    Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya harus melihat lebih jauh sebelum menindaklanjuti putusan tersebut. ”Karena putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada,” ungkapnya. Namun demikian, dia memastikan bahwa instansinya tetap pada komitmen mereka selama ini. ”KPK berkomitmen mengungkap kasus apapun sepanjang terdapat bukti yang cukup,” tegas Febri.



    Ketua DPR Bambang Soesatyo juga ikut angkat bicara. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti putusan PN Jaksel sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan. Dia juga memerintahkan Komisi III untuk mendalami keputusan pengadilan agar kasus itu bisa dituntaskan secara permanen. ”Karena sudah berlangsung cukup lama dan belum tuntas hingga kini,” terang legislator Partai Golkar itu.



    Bamsoet –panggilan akrab Bambang Soesatyo– juga mengimbau semua pihak yang diduga terlibat untuk secara kooperatif dan jujur dalam memberikan keterangan serta penjelasan kepada tim penyidik KPK, agar kasus tindak pidana korupsi terkait Bank Century dapat terungkap dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



    Anggota DPR dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyatakan, persoalan Bank Century sudah masuk ranah hukum. ”Biar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami hanya minta semua proses penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan,” kata dia kepada Jawa Poskemarin.



    Menurut mantan anggota Pansus Bank Century itu, yang sekarang terjadi sebenarnya sudah lama diduga sejak Abraham Samad menjadi Ketua KPK. Kasus itu tertunda cukup lama, karena terkatung-katung. Banyak tarik-menarik kepentingan. Butuh kehati-hatian besar dalam menangani kasus tersebut.



    Terkait nama Menteri Keuangan Sri Mulyani yang disebut-sebut dalam perkara itu, legislator asal dapil Jawa Tengah itu menyatakan, dalam kasus Century, Sri Mulyani termasuk yang paling kritis. Penegak hukum bisa menjadi mendalami sikap kritis menteri keuangan itu dalam notulensi-notulensi rapat. ”Mudah-mudahan sikapnya yang kritis bisa membantunya luput dari konspirasi pembobolan Bank Century” terang anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR tersebut.



    Lantas, bagaimana respons Sri Mulyani? Mantan managing director Bank Dunia itu tampak santai ketika ditanya wartawan terkait potensi kelanjutan kasus Bank Century yang bisa menyeret namanya. “Saya serahkan ke KPK saja soal kasus itu,” ujarnya lantas memasuki mobil usai rapat dengan Komisi XI DPR kemarin.



    Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Roy Suryo mengatakan, dirinya kaget dan prihatin dengan putusan pengadilan. ”Saya hanya menyampaikan kepada Pak Boediono agar tabah. Semua akan bisa dilewati,” terang dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan kemarin. Menurut dia, Boediono merupakan orang yang lurus dan tulus.



    Persoalan itu merupakan konsekuensi dari sebuah tanggung jawab. Partai Demokrat akan mendoakan agar mantan wakil presiden itu bisa melewatinya dengan mudah. Terpisah, mantan anggota pansus angket Century Melchias Markus Mekeng menilai putusan PN Jaksel terkait praperadilan kasus Century harus menjadi perhatian.



    Mekeng menilai semua lembaga penegak hukum harus bisa profesional dalam menindaklanjuti keputusan itu. ”Negara ini negara hukum, tentunya semua warga negara mesti taat pada putusan pengadilan, saya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk bertindak adil kepada semua warga negara,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR itu.



    Munculnya nama-nama atau tokoh-tokoh penting dalam putusan PN Jaksel, Mekeng menilai seharusnya putusan itu bisa dilaksanakan. Apalagi, putusan PN Jaksel juga menjelaskan rentetan kasus demi kasus skandal Bank Century. ”Tentu semuanya harus patuh pada putusan hukum,” ujar Mekeng.



    Menurut pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, putusan dalam sidang gugatan praperdilan yangdisampaikan oleh PN Jaksel itu sudah melampaui batas kewenangan. ”Putusan praperdilan yang memerintahkan agar Boediono ditetapkan sebagai tersangka jelas telah melebihi kewenangan praperadilan,” ungkap dia kemarin.



    Pria yang akrab dipanggil Fickar itu menjelaskan bahwa kompetensi praperadilan hanya menyangkut soal keabsahan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut di lembaga penegak hukum. ”Upaya paksa itu menangkap, menahan, menggeledah, dan menyita serta menyatakan seseorang sebagai tersangka,” terangnya.



    Selain itu, sambung Fickar kompetensi praperadilan lainnya adalah menyatakan penetapan tersangka tidak sah juga menyatakan penghentian penyidikan tidak sah serta memutus ganti rugi dan rehabilitasi. Ketentuan tersebut ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan diatur dalam pasal 77 sampai pasal 83 KUHAP.



    Fickar menyebutkan, di luar kompetensi tersebut praperadilan tidak berwenang. ”Termasuk memerintahkan menetapkan seseorang sebagai tersangka,” imbuhnya. Dia pun menyebutkan, putusan PN Jaksel lewat praperadilan itu memang tidak bisa ditindaklanjuti dengan upaya hukum lain. Tapi, dia menilai masih mungkin diajukan peninjauan kembali (PK).



    Namun demikian, Fickar menyampaikan bahwa putusan yang melebihi kewengan tidak mengikat dan tidak wajib untuk diikuti oleh KPK. ”Tetapi terhadap putusan penghentian perkara tidak sah dan memerintahkan membuka perkara kembali, wajib dilaksanakan oleh KPK,” beber pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti itu.



    Lebih lanjut Fickar mengungkapkan, KPK tetap harus tunduk pada putusan pengadilan meski mereka merupakan lembaga penegak hukum yang independen. Hanya saja tetap dengan catatan. Yakni putusan tidak melampaui kewenangan. ”Sepanjang peradilan yang mengeluarkan putusan itu mempunyai kewenangan untuk memutusnya,” kata dia.



    Senada, Jubir Mahkamah Agung (MA) Suhadi menyampaikan bahwa putusan pengadilan memang harus dilaksanakan. ”Apa isinya putusan itu, kalau itu memang putusan pengadilan konsekuensinya seperti itu (dilaksanakan),” ungkapnya. Tapi, dia juga mengingatkan bahwa penyidikan terhadap sesorang harus dilandasi bukti kuat. ”Kalau tidak cukup bukti, harus ada produk dari KPK bahwa tidak cukup bukti untuk melakukan penyidikan,” tambahnya. (bay/lum/syn/vir)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top