• Berita Terkini

    Selasa, 03 April 2018

    Demo di Kudus, Minta Tempat Karaoke Milik Oknum Pejabat Ditutup

    NOOR SYAFAATUL UDHMA/RADAR KUDUS 
    KUDUS – Demo lagi. Karaoke lagi. Begitulah yang terjadi di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus kemarin. Sebanyak 50-an orang meminta Satpol PP menyegel tempat karaoke yang diduga milik oknum pejabat. Usai audiensi bersama Satpol PP, Polres, Kodim 0722, dan Kesbangpol, akhirnya Kafe Clarissa disegel kemarin.

    Penyegelan ini diikuti berbagai organisasi masyarakat (ormas). Seperti GP Ansor, PMII, dan HMI Kudus. Selain itu beberapa warga juga tampak terlibat dalam aksi ini.

    Koordinator Aksi Demo Isa Abdillah mengaku, aksi ini dilakukan agar Kudus terbebas tindak kriminalitas dan maksiat. Salah satu penyebabnya dari kafe karaoke yang masih buka. Padahal selama dua tahun perda ini ditetapkan, hingga kini kafe karaoke masih tetap buka.

    Isa mengaku, pemilik kafe karaoke ini oknum pejabat. Untuk itu Pemkab Kudus harus tegas. Siapa pun yang melanggar perda harus ditindak. Bukan karena pangkat dan jabatan lantas dibiarkan. ”Kami minta satpol PP langsung menyegel. Biar kapok. Kalau perlu kami robohkan,” tegas Isa.

    Kepala Satpol PP Kudus Djati Sholekah mengatakan, sebelum adanya penyegelan tersebut, pihaknya telah memberi surat peringatan baik kepada pemilik maupun pengelola New Clarisa sebanyak tiga kali. Selain itu, juga telah dilakukan tindakan persuasif. Namun, dari pihak yang bersangkutan tidak menunjukkan adanya tindak lanjut. ”Jika nekat beroperasi, kami berhak untuk membongkar,” katanya.

    Tempat tersebut, lanjut Djati, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kudus Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan, Diskotik, Kelab Malam, PUB, dan Hiburan Karaoke. Selain itu, juga melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain New Clarisa, pihaknya mengakui masih terdapat sejumlah tempat karaoke yang beroperasi. ”Kalau masih nekat, kami langsung robohkan,” tegasnya.

    Disinggung mengenai penyegelan yang juga diikuti desakan ormas, Djati menampik penindakan yang dilakukan pihaknya tidak terkesan lamban. Sebab, penindakan tersebut membutuhkan proses yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Sehingga, pihaknya tidak boleh gegabah. ”Kebetulan juga ada desakan dari ormas yang merasa resah karena adanya tempat karaoke di Kudus,” katanya. (mal/lil)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top