• Berita Terkini

    Kamis, 19 April 2018

    Cuti Lebaran Ditambah 3 Hari

    JAKARTA- Revisi surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tentang cuti bersama dan libur nasional kemarin diteken. Efek paling dekat adalah penambahan cuti bersama Idul Fitri nanti yang ditambah tiga hari.


          ”Salah satu pertimbangan ditambahkan cuti bersama Idul Fitri adalah untuk mengurai arus lalu lintas sebelum dan sesudah mudik lebaran. Sehingga cukup waktunya bagi masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarganya yang ada di luar kota,” kata Menko PMK Puan Maharani dalam konferensi pers seusai rapat.


          Penandatanganan revisi dilakukan Menteri Agama Lukman Saifuddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Asman Abnur dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga ikut hadir. Sebab tidak bisa dipungkiri jika Kemenhub terlibat dalam mengatur lalu lintas.


          Melalui revisi ini, cuti bersama Idul Fitri yang sebelumnya empat hari berubah menjadi 7tujuh hari. Secara keseluruhan, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 24 hari. Dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak delapan hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal


          Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang ditemui dalam acara yang sama berharap  dengan keputusan penambahan cuti bersama pada libur Idul Fitri akan dapat mengurai arus lalu lintas baik arus mudik maupun arus balik tahun ini. ”Pengaturan ini membuat libur lebih tenang.


    Melengkapi keputusan itu saudara-saudara kita bisa libur atau pulang sejak Sabtu atau Minggu (9-10 Juni). Ini harapannya arus lalu lintas akan lebih terurai dengan banyak hari libur,” tutur Budi.


    Dengan jumlah hari libur yang semakin panjang, maka arus mudik ini akan tersebar ke beberapa hari dan tidak menumpuk hanya di dua hari sebelum lebaran seperti tahun yang lalu.


            ”Bayangkan jumlah mobil yang bergerak ke Jawa Tengah yang banyak sekali itu akan penuh. Tapi kalau nanti mereka ada yang berangkat lebih awal,” ujar Budi.

    Dijelaskan juga oleh Menteri Perhubungan, bahwa dengan adanya keputusan penambahan cuti bersama libur lebaran akan berpengaruh pada kapasitas tiket pesawat dan kereta api sebagai alat transportasi mudik.


    ”Pesawat dan kereta lebih gampang mengatur peak season. Kalau biasanya mereka memesan tiket paling banyak di dua hari sebelum lebaran, maka dengan keputusan ini hari-hari sebelum itu akan diambil juga,” ujar Menhub.


    Sementara itu Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Asman Abnur mengungkapkan bahwa pemberian libur akan memecah konsentrasi mudik para Aparatur Sipil Negara (ASN)


    Selain itu, Asman juga mengungkapkan akan segera merevisi aturan yang melarang PNS untuk mengambil cuti tahunan.  “Kemarin (tahun 2017,Red) kan ada aturan Menpan PNS tidak boleh ambil cuti sebelum dan setelah lebaran, sekarang saya rubah. Boleh,” katanya kemarin (18/4/2018).


    Tidak ada ketentuan maksimal jumlah cuti yang boleh diambil. Namun Asman menyebut tiap PNS punya jatah cuti tahunan 2 minggu atau sekitar 14 hari. Jika PNS ingin mengambilnya sesudah maupun setelah libur lebaran, maka otomatis jatah cuti tahunan akan berkurang.


    “Mau dua atau 3 hari saya bolehkan. Tapi tergantung atasan mereka (PNS,Red) juga,” katanya.


    Selain melancarkan silaturrahmi dan meringankan beban arus mudik, Asman juga menyebut manfaat lain dari pemberian tambahan cuti ini adalah mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. “Jadi lebih banyak spending uang di daerah setelah lebaran,” kata Asman.


    Kebijakan lain yang tengah disiapkan oleh Asman adalah pemberian THR. Jika pada tahun-tahun sebelumnya THR hanya diberikan berdasarkan gaji pokok, maka tahun ini THR akan ditambah dengan tunjangan. “Sedang kami usulkan, mudah-mudahan diterima,” ungkapnya. 


    Selain ditambah tunjangan, para pensiunan juga diusulkan untuk menerima THR sebagaimana PNS aktif. Asman juga berjanji akan mengusahakan THR bisa turun lebih cepat sebelum Idul Fitri. Bahkan jika memungkinkan, 2 minggu sebelum lebaran. “Kalau THR keluar dekat Idul Fitri kan juga nggak efektif, makanya kita usahakan cepat turun,” pungkasnya.(lyn/tau)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top