• Berita Terkini

    Rabu, 25 April 2018

    BKSDA Jateng Buru Sindikat Penjualan Satwa

    radarsolo
    SUKOHARJO – Jual beli hewan dilindungi masih marak. Tidak hanya di pasar hewan, tapi sudah merambah online. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah terus memburu anggota sindikat tersebut. Sebab, mereka telah melanggar undang-undang.

    Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Jateng Agung Budi Rianto mengatakan,‎ untuk kasus jual beli hewan buas tegas tidak diperbolehkan. Sementara itu, untuk memeliharanya harus ada izin. Ada aturan yang mengikat soal hewan buas yang dilindungi ini. “Sampai saat ini masih ada penjualan hewan buas ada juga dari pasar hewan Depok, Solo,” kata dia.

    Mereka yang melanggar peraturan ini bisa dipidana kurang lebih lima tahun. Hal itu dijelaskan dalam PP No 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Pihaknya mengaku selama ini sudah banyak memburu pelaku pedagang yang melakukan jual beli hewan buas ini. Dia bahkan mengklaim saat ini jumlah penjualan hewan buas menurun banyak.

    Kebanyakan hewan yang diperjualbelikan adalah buaya dan elang. Soal harganya, Agung tidak mengetahuinya. Yang jelas, ada sindikat jual beli satwa ini di balik transaksi tersebut. Sebab, pedagang tidak mungkin mendapat hewan tersebut tanpa ada yang memasok.

    Agung bahkan menceritakan, sebelum mengevakuasi buaya dari dua lokasi di Sukoharjo kemarin ke Banyumas, pihaknya sudah mengamankan elang. Agung bahkan menegaskan semua jenis elang ini dilindungi. Untuk itu, bila warga tanpa izin memelihara hewan yang dilindungi itu, maka diminta untuk menyerahkan ke BKSDA.

    “Untuk contoh kasus ini, kami pernah penjarakan seorang pedagang yang melakukan jual-beli hewan dilindungi selama enam bulan,” papar dia.

    Untuk tahun ini, pihaknya sudah mengamankan lima hewan yang dilindungi. Dua dari Semarang, dua dari Jepara, satu di Solo dan terakhir dua dari Sukoharjo. Untuk tahun kemarin, mereka juga baru mengamankan 19 ekor hewan dilindungi dari Sragen. Jenisnya bermacam-macam. Ada buaya, kakak tua dan lain sebagainya.  Pihaknya mengaku terus bergerak memburu sindikat ini.

     Sebelumnya, soal jual beli satwa ini juga mereka temukan di pasar online. Namun, saat ini karena banyak yang sudah diungkap penjualannya sudah berhasil ditekan.
    Sementara itu, dua warga Sukoharjo menyerahkan buaya peliharaan mereka kepada BKSDA Jawa Tengah, kemarin (24/4/2018). Buaya yang dievakuasi tersebut terletak di Kecamatan Desa Gadingan, Kecamatan Mojolaban, dan Desa Kagokan, Kecamatan Gatak. Ukuran buaya tersebut sekitar dua meteran.

    Agung mengatakan, penyerahan satwa yang dilindungi ini adalah inisiatif pemilik. Dia dengan sukarela menyerahkan buaya yang dipelihara. “Kami ambil hari ini (kemarin). Ini bagus untuk kesadaran masyarakat terkait hewan buas ini,” papar dia kemarin.

    Buaya yang ditangkap di Mojolaban kemarin berjenis kelamin betina. Dia memiliki panjang tubuh 2 meter. Usianya empat tahun. Selanjutnya buaya ini akan dikir‎im ke penangkaran khusus di Banyumas. Bahkan, lokasi tersebut hanya satu-satunya yang berada di Jawa Tengah. Beberapa tangkapan hewan yang dilindungi sebelumnya sudah dikirim di lokasi tersebut.

    Buaya milik Kristanto ‎tersebut termasuk jenis buaya muara. Penangkapan buaya ini dilakukan oleh beberapa orang saja. Sebab, sudah berada di dalam kandang yang hanya tertutup seng saja. Dikhawatirkan bila buaya ini tidak diserahkan bisa lepas juga ke sungai. Apalagi posisi kandang berdekatan dengan arus Sungai Bengawan Solo.
    Kristanto mengatakan, pihaknya mendapat buaya tersebut dari rekannya yang dibeli dari pedagang di Pasar Depok, Solo. Selama ini, dia secara pribadi memberikan makan buaya tersebut berupa ayam dan ikan sapu-sapu. “Saya memelihara buaya itu sudah sejak tiga tahun lalu. Dulu dari ukuran 75 cm,” papar dia.

    Buaya tersebut diberi makan tiga hari sekali. Sekali makan butuh 3 kg ikan sapu-sapu. Selama dia rawat, buaya ini tidak pernah mengamuk.
    Sementara itu, selain di wilayah Mojolaban. tim dari BKSDA juga mengevakuasi buaya di Desa Kagokan, Kecama‎tan Gatak. Buaya tersebut juga diserahkan atas inisiatif pemilik sendiri. Dia melaporkan kepada BKSDA Jateng terkait kepemilikan buaya.

    Pemilik buaya Beni mengaku mendapat buaya tersebut dari jalan di pematang sawah lalu dirawatnya. Sebelumnya dia juga sudah lapor ke BKSDA Jateng. Oleh BKSDA, dia didata dan dipersilakan merawat buaya tersebut.

    “Saya sudah laporan sejak awal menemukan buaya ini. Dari BKSDA bilang boleh untuk dirawat terlebih dahulu. Ini sudah empat tahun saya rawat,” papar dia.
    Sementara itu, Kapolsek Mojolaban AKP Priyono mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi mengapresiasi warga yang mau menyerahkan hewan tersebut pada BKSDA. Sebab, hewan tersebut termasuk buas. “Saya imbau warga yang memiliki hewan buas untuk diserahkan pada pihak yang berwenang,” papar dia.

    Menambahkan, Kapolsek Gatak AKP Yulianto membenarkan akan ada evakuasi buaya milik warga. Buaya tersebut milik warga Desa Kagokan bernama Beni. “Kami mendampingi dengan anggota saat evakuasi,” papar dia. (yan/bun)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top