• Berita Terkini

    Sabtu, 21 April 2018

    Acungkan Sajam ke Warga, Carik Sinungrejo Disidang

    Kepala Desa Sinungrejo(kiri)/fotoimam
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Plt Sekdes Desa Sinungrejo Kecamatan Ambal Darmin (55) harus berurusan dengan pihak berwajib. Ini gara-gara dia nekat mengacungkan senjata tajam (sajam) jenis 'bendo' kepada warganya.

    Kasus tersebut kini tengah memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Kebumen. Akibat perbuatannya Darmin diancam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat RI No12 Tahun 1951 dengan acaman maksimal 10 tahun penjara.

    Kasus tersebut berawal saat Pemerintah Desa Sinungrejo mengadakan rapat dengan mengundang seluruh perangkat desa dan BPD pada 6 September 2017 silam. Kala itu terdakwa tidak bisa hadir dengan alasan pergi ke Jakarta.

    Setelah itu rapat kembali dilaksanakan pada 12 September 2017 di balai desa setempat. Saat itu terdakwa hadir namun terlambat. Saat rapat Kepala Desa Sinungrejo Mulyanto meminta kepada semua peserta rapat termasuk terdakwa untuk membuat surat pernyataan yang isinya siap bekerjasama dengan Kepala Desa.

    Semua peserta pun bersedia telah membuat surat pernyataan. Namun terdakwa sendiri menolak untuk membuat surat pernyataan tersebut dan keluar meninggalkan ruang rapat. Terdakwa yang keluar lantas disusul oleh Ketua BPD setempat Bambang Suryono. Pihaknya meminta terdakwa supaya kembali ke ruang rapat.

    Meski telah dibujuk namun terdakwa tetap menolak. Pada saat itu, terdakwa yang dalam keadaan emosi langsung mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis bendo dari balik bajunya. Pada saat bersamaan datanglah Dahim Nazakhi perangkat lainnnya dan mengatakan agar terdakwa jangan memusuhi Bambang Suryono. Saat itu terjadi dorong-mendorong antara terdakwa dengan Dahim Nazakhi.

    Adanya insiden tersebut membuat separo peserta rapat keluar dari ruangan.  Sesaat kemudian datanglah Bondan yang tidak lain merupakan anak terdakwa. Bondan membawa terdakwa pulang ke rumah dengan cara dibonceng.

    Saat ditemui Ekspres, Jumat (20/4/2018) Kepala Desa Sinungrejo Mulyanto menyampaikan rapat dilaksanakan guna meningkatkan komitmen para perangkat desa. Hal yang melatarbalakanginya adalah terdapat beberapa arsip desa yang hilang. Padahal arsip desa tersebut merupakan dokumen penting. “Maka dari digelar rapat untuk komitmen bersama, agar tidak ada lagi dokumen-dokumen yang hilang,” tuturnya.

    Dengan adanya komitmen bersama tersebut diharapkan pemerintah desa dapat bekerja dengan baik dan maksimal. Setelah adanya kejadian yang dilakukan oleh terdakwa itu, maka semua peserta rapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. “Terdakwa ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kebumen pada 22 Maret lalu,” jelasnya.
    Mulyanto berharap kejadian serupa tidak pernah terulang kembali. Selain itu perangkat desa juga dapat bekerja dengan baik. Sedangkan proses hukum terdakwa diserahkan penuh kepada para penegak hukum. Sedangkan beberapa dokumen yang hilang diantaranya berkas-berkas tahun 2013 dan 2014. “Dokumen itu sangat penting untuk arsip desa, masa bisa hilang,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top